JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan wacana pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan usulan perseorangan, bukan Pansus.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh anggota Pansus dari fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat.
"Jangan bicarain dulu pembekuan itu, kami enggak pernah bicara pembekuan. Saya juga mau tanya emang siapa sih yang mau bubarin KPK, siapa deh, siapa yang bilang, saya mau tanya," ujar Agun di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Ia juga menyatakan usulan penghapusan kewenangan penuntutan KPK bukan usulan Pansus, melainkan perseorangan.
Karena itu, ia meminta publik tidak menilai usulan tersebut mewakili sikap Pansus. Bahkan, kata Agun hingga saat ini belum ada keputusan yang diambil, sebab itu baru akan ditentukan pada rapat paripurna Pansus di akhir September.
Kendati demikian Agun mengatakan sebagai sebuah usulan dari anggota, wacana pembekuan KPK tetap akan dikaji.
"Kami belum sampai ke opsi-opsi. Tapi kalau pandangan pribadi sampai menggagas pemikiran seperti itu tidak menutup kemungkinan itu ada," lanjut politisi Golkar itu.
Usulan isi rekomendasi Panitia Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi makin liar dan terlihat ada kecenderungan untuk meniadakan komisi itu.
Anggota Panitia Angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyerukan pembekuan KPK sementara waktu. Menurut Henry, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.
"Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry seperti dikutip dari Harian Kompas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.