"Bola panas" partai pendukung
Sementara itu, politisi Partai Solidaritas Indonesia Tsamara Amany mengatakan, di saat Jokowi gencar menolak pelemahan KPK, sikap partai pendukung pemerintah dalam pansus hak angket makin menjadi-jadi.
Apalagi setelah terlontar pernyataan bahwa KPK akan dibekukan. Meski sudah ada ralat dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristanto, namun tidak cukup membuat masyarakat pro-KPK tenang.
Sikap diam Jokowi, kata Tsamara, justru akan menyulitkan dirinya sendiri.
"Ketika 'bola panas' diberikan ke Presiden, Presiden harus memilih apakah mengikuti kemauan publik atau parpol pendukung pemerintah," kata Tsamara.
Namun, Tsamara masih meyakini Jokowi tak akan sampai hati untuk mendukung revisi Undang-undang KPK sebagaimana yang diinginkan anggota dewan.
Ia beranggapan, Jokowi tengah diuji parpol pendukung pemerintah melalui hak angket ini. Jika Jokowi mengikuti keinginan publik untuk menolak rekomendasi yang melemahkan KPK, maka ia akan berkonflik dengan partai pendukung.
Begitu juga sebaliknya, jika menuruti rekomendasi parpol, masyarakat tak lagi percaya bahwa Jokowi benar-benar berkomitmen penuh memberantas korupsi sebagaimana termaktub dalam Nawacita.
"Saya rasa publik berada di belakang Pak Jokowi, jadi jangan takut terhadap tekanan parpol ini," kata Tsamara.
Pansus Angket KPK sebelumnya mencatat ada beberapa hal yang harus diperbaiki KPK. Salah satunya, wacana penghilangan kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK.
Wacana itu kini berkembang di internal Pansus sebagai usulan rekomendasi. Sebab, fungsi penindakan sudah dimiliki oleh dua lembaga penegak hukum lain, yakni kepolisian dan Kejaksaan. KPK dianggap lebih baik mengedepankan fungsi pencegahan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki menegaskan, Jokowi tidak akan mengintervensi Pansus Angket KPK yang sedang bergulir di DPR.
(Baca: Istana Jelaskan Dua Alasan Jokowi Tak Intervensi Pansus Angket KPK)
Sikap ini akan dipertahankan Jokowi meskipun publik menilai pansus mengarah ke pelemahan terhadap KPK.
Setidaknya ada dua alasan bagi Jokowi. Pertama, Presiden berprinsip bahwa Pansus Angket KPK merupakan wilayah legislatif, bukan eksekutif.
Kedua, bergulirnya Pansus Angket KPK, berdasarkan pendapat para ahli hukum, tidak akan berdampak pada keberadaan KPK.
"Saya kira kita sudah tahu kan para ahli hukum tata negara (mengatakan) hasil Pansus Hak Angket KPK ini enggak akan ada konsekuensi apa-apa setelah itu," ujar Teten.