Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Dinilai Permudah Mendikbud dan Menag Susun Aturan Pendidikan Karakter

Kompas.com - 06/09/2017, 20:04 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menilai, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter akan memudahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama membuat peraturan.

Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017. 

Permendikbud tak bisa mengatur Kemenag, khususnya tentang peran madrasah diniyah.

"Maka dibuat dalam Perpres. Supaya jelas pengaturan mengenai posisi dan peran madrasah diniyah," kata Dadang, melalui pesan singkat, Rabu (6/9/2017).

Baca: Ini Perbedaan Aturan Hari Sekolah pada Permendikbud dan Perpres

Penguatan pendidikan karakter diharapkan bisa tercapai dengan adanya perpres tersebut. Perpres itu juga dinilai akan berdampak pada konsentrasi guru di satu sekolah.

Dengan demikian, untuk memenuhi kualifikasi sertifikasi 24 jam pelajaran, guru tidak perlu mengajar di banyak tempat.

"Ini akan berdampak juga pada kesejahteraan dan kualitas guru," kata dia.

Sementara, terkait banyaknya penolakan terhadap kebijakan sekolah 8 jam, menurut Dadang, karena kesalahan persepsi atas substansi Permendikbud tersebut.

Salah satu alasan penolakan karena kebijakan yang dibuat oleh Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy itu dikhawatirkan akan mematikan Madrasah Diniyah.

Baca: Jokowi Teken Perpres Pendidikan Karakter, Kewajiban Sekolah 8 Jam Dihapus

Padahal, lanjut Dadang, Madrasah Diniyah justru dikuatkan karena akan terintegrasi dengan pendidikan formal.

Ia juga menyayangkan pihak-pihak yang menyatakan penolakan padahal belun membaca secara lengkap Permendikbud itu.

"Di Permendikbud juga sudah jelas. Cuma orang tidak baca Permendikbud tiba-tiba menolak. Kan aneh," kata Politisi Partai Hanura itu.

Ia mengatakan, dalam aturan ini, Madrasah Diniyah adalah ekstrakurikuler dari pendidikan formal yang tak terpisahkan.

Anak didik justru akan diarahkan secara langsung untuk mengikuti Madrasah Diniyah.

"Bukan yang diduga selama ini bahwa Madrasah akan digerus," ujar Dadang.

Baca: Hadir di Istana, Muhammadiyah Dukung Perpres Pendidikan Karakter

Halaman:


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com