Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Said Aqil: Perpres Pendidikan Karakter Diumumkan Besok, Tidak 8 Jam Sekolah Lagi

Kompas.com - 05/09/2017, 14:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj turut membahas soal peraturan presiden (Perpres) tentang pendidikan karakter saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Menurut Aqil, Perpres itu akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu besok. Seluruh stakeholder terkait, termasuk NU, akan diundang dalam acara tersebut.

"Iya besok, besok saya ke sini lagi dengan Muhammadiyah, dengan ulama, Presiden akan mengeluarkan perpres tentang pendidikan karkater," kata Said Aqil kepada wartawan, usai pertemuan tertutup dengan Jokowi.

Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.

Permen tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari. Waktu tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.

(Baca: Santri dan Guru Madin Pasang 1.000 Spanduk Tolak "Full Day School")

Namun, Aqil memastikan kalangan NU mendukung Perpres yang akan diterbitkan Presiden Jokowi. Presiden sudah memastikan ketentuan soal kewajiban sekolah 8 jam sudah dihapus dalam Perpres.

"Ya tidak 5 hari lagi. Tidak 8 jam lagi," ucap Aqil.

Aqil justru menilai, Perpres yang akan diterbitkan Jokowi ini mendukung madrasah diniyah. Perpres tersebut turut menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memberikan bantuan angggaran kepada sekolah madrasah.

Selama ini, madrasah hanya dibiayai oleh uang sekolah siswa yang jumlahnya tak besar. Akibatnya, fasilitas madrasah dan gaji guru madrasah sangat minim.

"Dengan adanya perpres ada kewajiban, ada payung kewajiban mengeluarkan anggaran," kata dia.

Mengenai masalah jam kerja guru yang harus mengajar selama 8 jam sehari untuk mendapat tunjangan, menurut Aqil, hal tersebut juga sudah dicarikan solusinya. Nantinya, kegiatan guru sebelum mengajar serta setelah mengajar seperti mengoreksi pekerjaan rumah juga bisa dihitung sebagai jam kerja.

"Soal masalah guru gampang, supaya dapat tunjangan," kata dia.

Kompas TV Kemendikbud akan mengevaluasi kekurangan ini  untuk melakukan perbaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com