JAKARTA, kOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau ambil pusing dengan ulah yang dilakukan Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terhadap KPK, Masinton Pasaribu ketika menyambangi gedung lembaga antirasuah itu, Senin (4/9/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa ia tidak mendapatkan informasi perihal kedatangan anggota Komisi III DPR RI tersebut ke KPK. Apalagi, Masinton juga tidak mencatatkan namanya di buku kunjungan tamu KPK.
"Saya tadi tidak dapat informasi terkait kedatangan Masinton Pasaribu. Apakah datang itu menemui pihak-pihak tertentu? Saya tidak mendapat informasi lebih lanjut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta.
Febri juga tidak menjawab secara tegas saat ditanya apakah politisi PDI Perjuangan tersebut adalah tamu yang tidak diundang KPK. Ia hanya mengatakan bahwa banyak tamu yang berkunjung KPK.
Karena itu, jika memang Masinton tercatat dalam buku kunjungan tamu, jelas pihak KPK akan menemuinya.
"Karena banyak tamu yang datang. Namun kalau ada tamu yang datang lalu terdaftar dalam registrasi pasti akan kami terima," tutur Febri.
Diketahui, Masinton Pasaribu mendatangi gedung KPK, dengan membawa sebuah koper berwarna hitam. Ia mengaku, isi koper tersebut adalah pakaian. Ia minta ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
"Saya bawa koper, saya sekalian minta rompi (tahanan KPK). Saya siap kalau ditangkap. Jadi bawa rompi, saya pakai, bawa mobil tahanan, terserah mau ditahan di mana," kata Masinton di gedung KPK, Senin.
(Baca: Datangi KPK, Politisi PDI-P Masinton Pasaribu Minta Ditahan )
Anggota Komisi III DPR RI itu mengaku datang ke gedung KPK atas inisiatifnya pribadi dan tidak mewakili teman-temannya yang ada di parlemen.
Ia mengungkapkan alasan kedatangannya ke gedung KPK tak lain adalah untuk mempertanyakan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang berencana menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan terhadap Pansus Hak Angket DPR.
"Saya datang kemari, saya ingin uji, bahwa kerja kami selama ini tidak pernah melakukan mencampuri, mengintervensi, atau menghalang-halangi proses penyelidikan perkara di KPK," ujarnya.
"Mana perkara yang kami halangi, fakta sampai hari ini sejak pansus bekerja tidak satu perkara pun kami campuri. Jangan main tuduh sembarangan. Ketua KPK harus membuktikan tuduhannya, karena itu punya konsekuensi hukum," kata dia.
Usai menunggu kurang lebih satu jam, Masinton akhirnya meninggalkan gedung KPK. Ia menyayangkan sikap dari Ketua KPK yang dianggapnya menebar ancaman kepada para wakil rakyat yang tergabung dalam Pansus Hak Angket KPK.
(Baca juga: KPK Jawab Ancaman Pansus Hak Angket Polisikan Agus Rahardjo)