Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bagaimana Kejaksaan Mau Naik "Grade"-nya kalau Dihadapkan dengan KPK? Tidak Imbang"

Kompas.com - 04/09/2017, 19:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga yang mendorong mekanisme pemberantasan korupsi (trigger mechanism).

KPK dianggap tidak bisa mendorong lembaga lain untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi seperti KPK.

Ketua PJI Noor Rachmad mengatakan, dengan segala keistimewaan yang dimiliki, KPK justru hadir sebagai kompetitor. 

Menurut Noor, para jaksa dari Kejaksaan merasa "dianaktirikan" jika dibandingkan jaksa KPK.

Ia menyebutkan, dalam penanganan kasus korupsi, jaksa dari Kejaksaan harus mendapatkan izin untuk sejumlah hal saat melakukan tindakan.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Pimpinan KPK Proporsional Sikapi Aris Budiman

"Untuk melakukan pemeriksaan, penyitaan, izin ke rekening BI, jaksa Kejaksaan harus memenuhi persyaratan perizinan. Ini sama sekali berbeda dari KPK yang bebas dari rezim perizinan," kata Noor, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu, mengatakan, selain bebas dari urusan syarat perizinan, kinerja KPK juga didukung oleh anggaran yang kuat.

Dengan segala keterbatasan, Noor mengklaim bahwa output Kejaksaan lebih baik dibandingkan KPK.

Ia mengatakan, catatan Kejaksaan Agung, sepanjang 2016, telah melakukan penyelidikan sebanyak 1.600 perkara, penyidikan 1.527 perkara, eksekusi 1.056 perkara, dan penuntutan lebih dari 2.400 perkara.

"Penyelamatan keuangan negara tahap penyidikan dan penuntutan Rp 331 miliar sekian. Dan eksekusi uang pengganti Rp 157 miliar. Artinya, sekalipun kondisi minim, dengan rezim perizinan dan anggaran minim, kami tidak surut dalam berprestasi," kata Noor.

Baca: Selain Aris Budiman, Pansus Angket Ingin Panggil Penyidik KPK Lain

Noor mengatakan, terkait kewenangan supervisi, jika mengacu Pasal 8 UU KPK, seharusnya ada produk berupa hasil penelitian, penelaahan mengenai kondisi yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Menurut dia, supervisi yang dilakukan KPK seharusnya pengawasan terhadap institusi, bukan terhadap personel atau jaksa.

"Yang selama ini terjadi, tidak pernah satu pun ada produk supervisi itu diberikan kepada Kejaksaan," ujar Noor.

Selama ini, kerja sama KPK dan Kejaksaan hanya bersifat koordinasi dalam penanganan perkara.

Menurut Noor, KPK belum pernah memberikan masukan ke Kejaksaan dalam rangka penanganan korupsi.

Dengan kondisi ini, Noor pesimistis Kejaksaan bisa "naik kelas" dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

"Bagaimana Kejaksaan mau naik grade-nya kalau harus dihadapkan (dibandingkan) dengan KPK yang tidak mengenal rezim perizinan, yang anggarannya besar, regulasinya jelas. Tentu tidak imbang," kata dia.

"Yang ada sekarang ini terjadi adalah KPK sebagai kompetitor, bukan trigger mechanism," ujar Noor.

Kompas TV Kejagung Periksa Hary Tanoe Soal Kasus Mobile-8
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com