JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif angkat bicara soal langkah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman yang melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke polisi.
Laode mengatakan, sebaiknya masalah yang ada di internal KPK tidak dibawa-bawa ke ranah luar.
"Mungkin sebaiknya masalah internal diselesaikan secara baik-baik antara pihak Mabes Polri dengan KPK," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
(baca: Polisi Telah Periksa Dirdik KPK terkait Laporannya terhadap Novel
Aris merupakan anggota Polri yang ditempatkan sebagai pegawai KPK. Syarif mengatakan, masalah keduanya didapatkan saat sama-sama berada di institusi oleh KPK.
Oleh karena itu, sebaiknya langkah mediasi ditempuh terlebih dahulu untuk menyelesaikannya.
"Kalau misalnya bisa diselesaikan antara berdua lebih bagus," kata Syarif.
(baca: Kata-kata Novel yang Dianggap Dirdik KPK Cemarkan Nama Baiknya)
Sebelumnya, Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke polisi pada 13 Agustus 2017. Dia menuding Novel telah mencemarkan nama baiknya melalui surat elektronik.
Dalam laporannya, Aris menilai tulisan Novel dalam surat elektronik yang dia terima telah menghinanya.
"Kata-katanya itu 'direktur tidak ada integritas, 'direktur terburuk sepanjang massa'. Ini kata-kata yang membuat Aris merasa terhina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).
Lihat juga: Tindaklanjuti Laporan Dirdik KPK, Polisi Akan Periksa Novel
Novel mengirim e-mail tersebut dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK yang keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
Penyidik telah menindaklanjuti laporan dari Arif tersebut dan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 21 Agustus 2017 lalu.
Meski telah naik ke tahap penyidikan, status Novel dalam kasus ini masih sebatas saksi terlapor.
(baca: Agus: Pemeriksaan Internal Direktur Penyidikan KPK Selesai Pekan Depan)
Aris sudah diperiksa sebagai pelapor. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi lainnya. Termasuk memeriksa Novel sebagai terlapor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.