Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Berharap Masalah Aris dengan Novel Diselesaikan Baik-baik

Kompas.com - 31/08/2017, 16:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif angkat bicara soal langkah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman yang melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke polisi.

Laode mengatakan, sebaiknya masalah yang ada di internal KPK tidak dibawa-bawa ke ranah luar.

"Mungkin sebaiknya masalah internal diselesaikan secara baik-baik antara pihak Mabes Polri dengan KPK," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

(baca: Polisi Telah Periksa Dirdik KPK terkait Laporannya terhadap Novel

Aris merupakan anggota Polri yang ditempatkan sebagai pegawai KPK. Syarif mengatakan, masalah keduanya didapatkan saat sama-sama berada di institusi oleh KPK.

Oleh karena itu, sebaiknya langkah mediasi ditempuh terlebih dahulu untuk menyelesaikannya.

"Kalau misalnya bisa diselesaikan antara berdua lebih bagus," kata Syarif.

(baca: Kata-kata Novel yang Dianggap Dirdik KPK Cemarkan Nama Baiknya)

Sebelumnya, Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke polisi pada 13 Agustus 2017. Dia menuding Novel telah mencemarkan nama baiknya melalui surat elektronik.

Dalam laporannya, Aris menilai tulisan Novel dalam surat elektronik yang dia terima telah menghinanya.

"Kata-katanya itu 'direktur tidak ada integritas, 'direktur terburuk sepanjang massa'. Ini kata-kata yang membuat Aris merasa terhina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).

Lihat juga: Tindaklanjuti Laporan Dirdik KPK, Polisi Akan Periksa Novel

Novel mengirim e-mail tersebut dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK yang keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK.

Penyidik telah menindaklanjuti laporan dari Arif tersebut dan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 21 Agustus 2017 lalu.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, status Novel dalam kasus ini masih sebatas saksi terlapor.

(baca: Agus: Pemeriksaan Internal Direktur Penyidikan KPK Selesai Pekan Depan)

Aris sudah diperiksa sebagai pelapor. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi lainnya. Termasuk memeriksa Novel sebagai terlapor.

Kompas TV Mengusut Tuntas Kasus Penyerangan Novel Baswedan (Bag 3)



Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

Nasional
Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

Nasional
Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Nasional
Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

Nasional
Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

Nasional
AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

Nasional
MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

Nasional
Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

Nasional
Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

Nasional
Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

Nasional
Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal 'Win-Win', Bukan 'Win-Lose'

Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal "Win-Win", Bukan "Win-Lose"

Nasional
Kaesang Bilang Belum Dihubungi Ketum Parpol Lain, tapi Berencana Sowan ke Perindo

Kaesang Bilang Belum Dihubungi Ketum Parpol Lain, tapi Berencana Sowan ke Perindo

Nasional
Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

Nasional
Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com