JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan, proses pemeriksaan internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman masih berlangsung.
Pada Rabu (30/8/2017), Aris dibawa ke sidang Dewan Pertimbangan Pegawai karena menghadiri rapat dengar pendapat dengan panitia khusus hak angket KPK di DPR.
Ia dianggap tak mematuhi larangan pimpinan KPK untuk tidak menghadiri undangan pansus.
"Sidangnya masih berlanjut. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita menerima laporan dari mereka," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
(baca: Selain Direktur Penyidikan, Dua Penyidik KPK Juga Diperiksa Internal)
Dewan Pertimbangan Pegawai terdiri dari seluruh Eselon I, baik Deputi maupun Sekretaris Jenderal, ditambah Biro Hukum dan Pengawas Internal.
Agus mengatakan, pihaknya menargetkan pekan depan prosesnya sudah selesai dan didapatkan suatu kesimpulan.
"Mudah-mudahan minggu depan selesai," kata Agus.
(baca: Ketua KPK Sebut Direktur Penyidikan Langgar Prosedur karena Hadiri Rapat Pansus)
Sebelumnya, Agus menduga ada pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman dengan datang ke rapat dengar pendapat bersama panitia khusus hak angket KPK di DPR.
Sebab, pimpinan KPK telah meminta Aris untuk tidak hadir dalam rapat tersebut.
"Pasti KPK punya aturan internal. Bentuk pelanggaran apapun kita punya aturan," ujar Agus.
Agus mengatakan, surat undangan dari Pansus hak angket KPK ditujukan langsung kepada Aris.
Surat tersebut baru ditembuskan ke pimpinan KPK pada Selasa (29/8/2017) sore. Tiga dari lima pimpinan langsung berunding soal panggilan tersebut.
(baca: Jimly: Tindakan Direktur Penyidikan KPK Tak Bisa Dibenarkan)
Agus mengatakan, pimpinan juga sempat meminta agar Aris menghadap.
"Tapi kelihatannya saat itu yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat," kata Agus.
Di hadapan pansus hak angket, Aris mengakui, selama 29 tahun berkarier, baru kali ini melawan perintah pimpinannya.
Ia bersikukuh datang bukan hanya persoalan pribadi untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III saat Pansus tengah berjalan.
Dia menilai, ada oknum yang justru menghambat pemberantasan korupsi.
"Kalau masih ada seperti ini itu akan menjadi masalah. Ini bukan sekadar personal bagi saya. Ini untuk kepentingan kita bersama," kata Aris.
Panggilan terhadap Aris ini dilakukan Pansus Angket KPK untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani.
Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi ke pihak luar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.