JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan pernyataan pemerintah terkait penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menilai, pandangan pemerintah cenderung mendukung DPR.
"Jawaban pemerintah serasa jawaban DPR, karena membela habis kewenangan DPR mengenai hak angket," kata Donal usai persidangan di MK.
(Baca juga: ICW Nilai Pemerintah Sampaikan Pandangan Politik PDI-P soal Angket KPK)
Menurut Donal, seharusnya pemerintah menjelaskan lebih rinci mengenai ketentuan Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, termasuk penjelasan dari pasal tersebut.
Sebab, di dalamnya tidak mengindikasikan KPK sebagai lembaga yang bisa dikenakan hak angket.
Adapun Pasal 79 Ayat 3 UU MD3, menyebutkan bahwa hak angket sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dalam penjelasan disebutkan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian.
Menurut Donal, jika pun KPK dinilai sebagai lembaga non kementerian sehingga bisa dikenakan hak angket, maka ini merupakan anggapan yang tidak tepat.
"Ada 30 lembaga non kementerian berdasarkan perpres (peraturan presiden), dan dari 30 lembaga Itu KPK tidak termasuk. Jadi, di situ jelasnya persoalan," kata Donal.
Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Ninik Hariwanti selaku perwakilan dari pihak pemerintah dalam sidang uji materi terkait hak angket terhadap KPK menyampaikan bahwa hak angket DPR tidak bertentangan dengan konstitusi.
(Baca: Pemerintah Nilai Hak Angket KPK Tak Bertentangan dengan UUD 1945)
Sebab, Undang-Undang 1945 tidak mengatur secara rinci mengenai batasan penggunaan hak angket tersebut.
"Hak angket tidak bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 sebagai norma hukum yang lebih tinggi tidak mengatur atau tidak memberikan batasan jelas mengenai hal tersebut dan karenanya pengaturan mengenai hak angket adalah pilihan kebijakan dari pembentuk undang-undang," kata Ninik dalam persidangan.
Pemerintah pun meminta masyarakat tidak mengartikan keterangan yang disampaikan dalam sidang uji materi terkait hak angket terhadap KPK di MK sebagai bentuk dukungan kepada DPR.
"Kami (pemerintah) hanya menerangkan bahwa undang-undangnya berbunyi demikian dan hak angket tidak bertentangan dengan konstitusi. (Selebihnya) nanti hakim yang akan menentukan," kata dia.
(Baca: Soal Uji Materi Hak Angket KPK, Pemerintah Tak Mau Dianggap Dukung DPR)