Salin Artikel

ICW: Penjelasan Pemerintah soal Hak Angket Serasa Jawaban DPR

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menilai, pandangan pemerintah cenderung mendukung DPR.

"Jawaban pemerintah serasa jawaban DPR, karena membela habis kewenangan DPR mengenai hak angket," kata Donal usai persidangan di MK.

Menurut Donal, seharusnya pemerintah menjelaskan lebih rinci mengenai ketentuan Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, termasuk penjelasan dari pasal tersebut.

Sebab, di dalamnya tidak mengindikasikan KPK sebagai lembaga yang bisa dikenakan hak angket.

Adapun Pasal 79 Ayat 3 UU MD3, menyebutkan bahwa hak angket sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam penjelasan disebutkan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian.

Menurut Donal, jika pun KPK dinilai sebagai lembaga non kementerian sehingga bisa dikenakan hak angket, maka ini merupakan anggapan yang tidak tepat.

"Ada 30 lembaga non kementerian berdasarkan perpres (peraturan presiden), dan dari 30 lembaga Itu KPK tidak termasuk. Jadi, di situ jelasnya persoalan," kata Donal.

Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Ninik Hariwanti selaku perwakilan dari pihak pemerintah dalam sidang uji materi terkait hak angket terhadap KPK menyampaikan bahwa hak angket DPR tidak bertentangan dengan konstitusi.

(Baca: Pemerintah Nilai Hak Angket KPK Tak Bertentangan dengan UUD 1945)

Sebab, Undang-Undang 1945 tidak mengatur secara rinci mengenai batasan penggunaan hak angket tersebut.

"Hak angket tidak bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 sebagai norma hukum yang lebih tinggi tidak mengatur atau tidak memberikan batasan jelas mengenai hal tersebut dan karenanya pengaturan mengenai hak angket adalah pilihan kebijakan dari pembentuk undang-undang," kata Ninik dalam persidangan.

Pemerintah pun meminta masyarakat tidak mengartikan keterangan yang disampaikan dalam sidang uji materi terkait hak angket terhadap KPK di MK sebagai bentuk dukungan kepada DPR.

"Kami (pemerintah) hanya menerangkan bahwa undang-undangnya berbunyi demikian dan hak angket tidak bertentangan dengan konstitusi. (Selebihnya) nanti hakim yang akan menentukan," kata dia.

(Baca: Soal Uji Materi Hak Angket KPK, Pemerintah Tak Mau Dianggap Dukung DPR)

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/29/21232111/icw-penjelasan-pemerintah-soal-hak-angket-serasa-jawaban-dpr

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke