Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Pemerintah Sampaikan Pandangan Politik PDI-P soal Angket KPK

Kompas.com - 29/08/2017, 19:40 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, pandangan pemerintah mengenai hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pendapat partai politik.

Sebab, kedua menteri yang menjadi kepanjangan tangan Presiden Joko Widodo terkait gugatan uji materi terkait hak angket terhadap KPK adalah politisi PDI-P, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Hal itu terlihat dari pemaparan yang disampaikan oleh Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ninik Hariwanti selaku perwakilan dari pihak pemerintah dalam sidang uji materi terkait hak angket dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Dalam pemaparannya, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada aturan yang jelas terkait batasan lembaga yang dapat dikenakan hak angket.

"Bukan tidak mungkin karena dua menteri itu. Dari Fraksi PDI-P sendiri setuju hak angket," kata Donal usai persidangan di MK, Selasa.

Donal menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pengecekan kembali guna memastikan bahwa pandangan yang disampaikan sudah tepat.

"Harusnya Presiden melacak dan menelusuri, apakah ini benar-benar sesuai keinginan (pemerintah) atau akrobat dua menteri PDI-P," kata Donal.

(Baca juga: Pemerintah: Penggunaan Hak Angket Tak Terbatas terhadap Presiden)

Dalam sidang MK hari ini, pemerintah menilai bahwa penggunaan hak angket DPR tidak bertentangan dengan konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 dinilai tidak mengatur secara rinci mengenai batasan penggunaan hak angket tersebut.

Hal ini disampaikan Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ninik Hariwanti selaku perwakilan dari pihak pemerintah.

" Hak angket tidak bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 sebagai norma hukum yang lebih tinggi tidak mengatur atau tidak memberikan batasan jelas mengenai hal tersebut," ujar Ninik dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

"Karenanya pengaturan mengenai hak angket adalah pilihan kebijakan dari pembentuk undang-undang," kata dia.

(Baca: Pemerintah Nilai Hak Angket KPK Tak Bertentangan dengan UUD 1945)

Karena tidak ada aturan yang merinci batasan penggunaan hak angket, lanjut Ninik, maka kepada siapa penggunaan hak angket ditujukan menjadi pilihan kebijakan DPR selama tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Kompas TV Namun, pihak istana menegaskan, presiden tak bisa mengintervensi, karena hak angket adalah kewenangan penuh DPR sebagai lembaga legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com