Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersama Empat Organisasi Keagamaan, Juru Bicara FPI Gugat Perppu Ormas

Kompas.com - 22/08/2017, 19:57 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersama empat Organisasi Keagamaan menggugat sejumlah pasal yang ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Keempat organisasi tersebut adalah Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia.

Para pemohon mengajukan uji materi Pasal 1 angka 6 sampai 23, Pasal 59 ayat 4 huruf c, Pasal 62 ayat 3, Pasal 80A, Pasal 82A ayat 1 dan ayat 2 Perppu Ormas.

Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017), para pemohon meminta hakim konstitusi agar membatalkan berlakunya pasal Pasal 1 angka 6 sampai 23, Pasal 62 ayat 3, Pasal 80A, Pasal 82A ayat 1 dan ayat 2 Perppu Ormas.

"Pasal 1 angka 6 sampai dengan . . . bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Kapitra Ampera, selaku kuasa hukum Para Pemohon di persidangan.

Sementara, pada Pasal 59 ayat 4 huruf c, para pemohon lebih spesifik menyoroti frasa "atau paham lain" yang bertentangan dengan Pancasila.

Pemohon meminta frasa "atau paham lain" dalam pasal tersebut dihapuskan, sebab berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon.

Menurut pemohon, pemerintah melalui penerbitan Perppu telah mengesampingkan asas due process of law dan mengambil alih peran lembaga yudikatif dalam menilai suatu ormas layak dibubarkan atau tidak.

Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan pembentukan Perrpu.

Menurut para pemohon, penerbitan Perppu Ormas tidak dalam keadaan genting yang memaksa.

Ditemui usai persidangan, Kapitra mengatakan, penerbitan Perppu Ormas telah mengebiri hak warga negara.

"Ada hak lain yang terkebiri, kebebasan berserikat dan berkumpul itu universal sifatnya. Itu tidak boleh dikebiri oleh kekuasaan apapun," kata dia.

Perrpu Ormas juga sudah digugat oleh sejumlah pihak.

Lima permohonan gugatan lainnyaa teregistrasi dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, dan 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, dan 49/PUU-XV/2017.

Di sisi lain, sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendukung penerbitan Perppu Ormas.

Mereka mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi.

Salah satu anggota FAPP, I Wayan Sudirta mengatakan, Perppu Ormas diterbitkan untuk menjaga Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI.

Bagi FAPP, Keberadaan Pancasila itu yang membuat profesi advokat tetap hidup dan bertahan hingga saat ini.

Oleh karena itu, ancaman terhadap Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan NKRI juga akan berdampak pada advokat. 

Kompas TV Jokowi Dituding Presiden Diktator (Bag 3)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com