Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Perppu Ormas, Persis Khawatir Dikenai Sanksi Pidana

Kompas.com - 15/08/2017, 19:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Persatuan Islam (Persis) selaku pemohon uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menyatakan, terbitnya perppu ini telah menyebabkan teror di kalangan anggota dan internalnya.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Persis, Muhammad Mahendradatta, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

"Sejak terbitnya perppu a quo secara faktual telah menyebabkan teror di kalangan anggota dan pengurus Persis," kata Mahendradatta di ruang sidang MK, Selasa.

Mahendradatta mengatakan, Persis menjadi khawatir terjebak oleh konstruksi hukum pada perppu tersebut yang dapat mempidanakan anggota dan pengurusnya, baik langsung atau tidak langsung, jika melakukan hal yang dilarang perppu tersebut.

"Padahal tugas mereka hanyalah menyebarkan dakwah Islam yang sesuai dengan Al Quran dan As Sunnah sebagai pedoman hidup bagi umat Islam," ujar Mahendradatta.

Menurut dia, apa yang dilakukan Persis merupakan hak konstitusional yang dilindung Pasal 28E UUD 1945.

(Baca juga: Koalisi: Ada Banyak Cara Hilangkan Radikalisme Selain Terbitkan Perppu Ormas)

Mahendradatta juga mengatakan, dengan berlakunya norma Pasal 59 Ayat 3 huruf a pada Perppu Ormas, bentuk dan gerakan Persis dapat disalahartikan sebagai perbuatan tindak permusuhan.

Sebab, sifat dan bentuk gerakan Persis disebut banyak mendidik hal yang masih dianggap asing. Misalnya Persis mendakwah bahwa upacara sesajen, tahlilan, tujuh bulanan, adalah termasuk perbuatan yang harus ditinggalkan oleh umat Muslim.

Persis juga memfatwakan bahwa khusus masyarakat Muslim, haram memilih pemimpin non-muslim. Kemudian, Persis senantiasa mengingatkan umat agar tidak mengumbar aurat di muka umum.

"Tentunya dengan Pasal 59 Perppu Nomor 2 Tahun 2017, ini dapat dengan mudah digolongkan sebagai penyebar permusuhan dan kebencian," ujar dia.

Kompas TV Jokowi Dituding Presiden Diktator (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com