JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat akan segera Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menuturkan, draf Perppu Ormas telah diterima oleh Pimpinan DPR dan sudah dirapatkan di Badan Musyawarah bersama perwakilan fraksi-fraksi.
Dalam waktu dekat, Perppu tersebut akan diteruskan ke Komisi II.
"Dalam waktu dekat kami akan terima. Kami dalam rapat internal juga sudah diagendakan. Kalau sudah diterima, kami akan membahas Perppu Ormas," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Meski telah melaksanakan rapat internal, namun Komisi II belum membahas substansi perppu. Namun, Komisi II hanya bisa menerima atau menolak. Sehingga kemungkinan pembahasan bisa segera diselesaikan.
"Artinya bisa diputuskan dalam waktu cepat. Hasilnya menerima atau menolak," tutur politisi Partai Gerindra itu.
(Baca juga: Perppu Ormas Dinilai Bukan Solusi Atasi Ekstrimisme dan Radikalisme)
Dalam pernyataan perwakilan partai politik di media massa, beberapa di antaranya menyampaikan penolakan terhadap perppu tersebut, terutama partai non-pemerintah.
Dengan peta tersebut, tak menutup kemungkinan Perppu Ormas disetujui dengan catatan.
"Bisa saja menerima dengan catatan, bisa saja menolak bisa saja menerima bulat-bulat jadi sangat tergantung nanti," ucap Riza.