Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ACTA Ajukan Tiga Hal dalam Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Pemilu

Kompas.com - 15/08/2017, 16:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA), Muda R Siregar menyatakan, ada tiga perbaikan permohonan yang diajukan ACTA dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Pertama, penguatan argumentasi soal sahnya UU Pemilu untuk diuji materi, meskipun saat uji materi didaftarkan belum diundangkan dan belum diberi nomor.

Dalam perbaikan tersebut, ACTA menguraikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, UU Pemilu akan sah menjadi undang-undang paling lambat pada 20 Agustus 2017 atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR.

"Sahnya UU Pemilu 2017 ini bertepatan dengan jadwal pemeriksaan persidangan perdana yang akan digelar paling cepat 21 Agustus 2017 dan dengan demikian sudah sah jika undang-undang ini diuji materi oleh MK," kata Muda, usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Kedua, ACTA memperkuat argumentasi soal legal standing Habiburokhman sebagai pemohon yang mengajukan uji materi tersebut.

(Baca juga: Soal Kedudukan Parpol Penggugat UU Pemilu, Ini Penjelasan Jubir MK)

Dalam perbaikan ini, pihaknya menjelaskan dan membuat bagan untuk menerangkan hubungan antara aturan presidential treshold dengan ketentuan 20 persen suara DPR atau 25 persen kursi nasional dengan potensi munculnya kartel politik.

Hal itu dikhawatirkan bisa memperlemah sistem presidensial dan membuat sulitnya terpenuhi hak pemohon.

"Ketiga, kami sampaikan penjelasan bahwa status Habiburokhman sebagai anggota partai politik tidak bisa menghalangi dia untuk mengajukan permohonan uji materiil karena dia tidak bertindak untuk dan atas nama partai," ujar Muda.

(Baca juga: Ada Koreksi pada Lampiran, Pemerintah Kembalikan Draf UU Pemilu ke DPR)

Selain itu, kata Muda, Habiburokhman juga bukan anggota DPR RI yang pernah membahas UU Pemilu 2017 tersebut. Partai Gerindra sendiri, partai tempat Habiburokhman bernaung, melakukan walk out dan tidak terlibat dalam pengesahan.

Setelah sidang hari ini, ACTA akan melakukan perbaikan terakhir diserahkan kembali ke MK, Rabu (16/8/2017). Hal tersebut seseuai dengan perintah hakim pada persidangan minggu lalu.

ACTA berharap pemeriksaan perkara ini bisa selesai tidak lebih dari 6 bulan.

Dengan demikian, partai politik peserta pemilu memiliki waktu yang cukup untuk menggodok pencalonan capres atau cawapres masing-masing sebelum jadwal pendaftaran sekitar bulan Juli-Agustus tahun depan.

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com