JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik telah menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang belum lama ini disahkan di rapat paripurna DPR.
Sejumlah partai beranggapan bahwa aturan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2019 inkonstitusional.
Namun, perihal kedudukan hukum atau legal standing bagi partai politik dalam mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi menjadi pertanyaan tersendiri. Sebab partai politik, terutama yang memiliki kursi di DPR merupakan unsur legislatif sebagai pembuat undang-undang.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, partai politik bisa saja mengajukan uji materi ke MK. Namun, partai tersebut semestinya bukan partai yang anggota atau kadernya menduduki kursi parlemen.
Menurut Fajar, partai yang anggotanya merupakan anggota legislatif bisa dikatakan sebagai bagian dari pembuatan undang-undang.
"Jadi MK pernah punya preseden bahwa bagian atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan UU, itu tidak diberikan legal standing dalam pengujian UU itu," kata Fajar di MK, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Fajar menyampaikan, sebelum undang-undang disahkan umumnya terjadi dinamika politik di DPR. Saat itulah, partai politik sedianya mengeluarkan argumentasi guna mempertahankan kepentingan.
"Karena pertarungan politik di DPR itu kan namanya kepentingan politik. Ketika kepentingan" politik itu kalah, tidak serta merta kemudian pertarungan itu kemudian pindah ke ranah yudikatif (digugat ke MK)," kata Fajar.
Lain halnya dengan partai yang tidak memiliki wakil di parlemen. Fajar menyampaikan bahwa partai tersebut dapat saja mengajukan uji materi.
Partai tersebut dinilai memiliki kedudukan hukum lebih kuat ketimbang partai yang ada di DPR. Apalagi, jika gugatan diajukan oleh partai baru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.