Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Andi Narogong, Pelaku Utama di Balik Skandal Korupsi E-KTP

Kompas.com - 14/08/2017, 09:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/8/2017). Andi diduga sebagai pelaku utama yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Sebelumnya, nama Andi mungkin tidak terlalu dikenal. Namun, dalam persidangan untuk dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Andi disebut-sebut berperan penting dalam mengendalikan proyek e-KTP.

Lantas, siapa sebenarnya Andi Narogong?

Berdasarkan kesaksian sejumlah saksi, Andi merupakan pengusaha di bidang konveksi. Sebelum mengikuti lelang proyek e-KTP, Andi sudah biasa menjadi rekanan Kementerian Dalam Negeri.

Andi pernah menjadi rekanan dalam pengadaan pakaian dan seragam hansip di Kemendagri.

Andi tidak berkecimpung dalam dunia politik. Dia juga tidak menjadi kader partai politik mana pun.

(Baca: Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Kasus Andi Narogong Tebalnya 5.000 Halaman)

Keikutsertaan Andi dalam proyek e-KTP diawali pertemuannya dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini. Andi kemudian diarahkan untuk bertemu pimpinan dan anggota Komisi II DPR.

Pengendali proyek.

Dalam proyek e-KTP, Andi berperan penting dalam meloloskan anggaran Rp 5,9 triliun. Andi membagikan uang kepada sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II DPR, serta Badan Anggaran, demi mendapat persetujuan nilai anggaran.

Dalam proses pengadaan, Andi juga menjadi koordinator yang mengatur para pengusaha. Andi memiliki sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Ia kemudian membentuk tim Fatmawati dengan beberapa pengusaha.

Andi mengondisikan proses lelang dalam proyek e-KTP. Dibantu pejabat Kemendagri, Andi merekayasa proses lelang. Ia juga menentukan spesifikasi teknis dan mark up dalam proses pengadaan.

(Baca: KPK Duga Novanto Gunakan Andi Narogong dalam Proyek E-KTP)

Selain bersama pengusaha, Andi juga melibatkan dua saudara kandungnya yakni, Vidi Gunawan dan Dedi Prijanto dalam proyek e-KTP. Saat bersaksi dalam persidangan, Andi mengakui bahwa ia memerintahkan Vidi Gunawan untuk menyerahkan uang 1,5 juta dollar AS kepada Sugiharto.

Andi Narogong ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/3/2017), di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, Andi ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com