Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa KPK Terkait Setya Novanto, Andi Narogong Bungkam

Kompas.com - 20/07/2017, 19:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/7/2017).

Setelah keluar dari gedung KPK, Andi Narogong bungkam. Pantauan Kompas.com pada Kamis malam, Andi keluar sekitar pukul 18.23 WIB.

Tersangka pada proyek e-KTP itu tidak berkomentar apa pun saat ditanya wartawan. Misalnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi soal saksi kunci kasus e-KTP, seperti diberitakan Koran Tempo.

"Apa benar pernyataan Johannes Marliem," tanya awak media.

Namun, Andi terus berjalan menuju mobil tahanan yang menunggu. Dia sesekali mengangkat tangan, tanda tidak bersedia berkomentar atau memberi pernyataan.

Saksi pertama Novanto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Andi Narogong merupakan saksi yang diperiksa pertama kali untuk Setya Novanto, mantan Ketua Fraksi Golkar yang juga menjadi tersangka pada kasus e-KTP.

"Kami mulai melakukan pemeriksaan pertama untuk saksi Andi Agustinus dalam proses penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto)," kata Febri.

Febri mengatakan, penyidik KPK menanyakan kepada Andi soal peran yang bersangkutan, termasuk hubungannya dengan Novanto.

"Untuk Andi Agustinus kami bertanya tentang peran-peran yang bersangkutan, pertemuan-pertemuan yang dihadiri, termasuk relasi dengan tersangka SN, yang sebagian juga di fakta persidangan sudah mulai muncul," ujar Febri.

Saat menetapkan Novanto sebagai tersangka, KPK menduga Novanto menggunakan Andi Narogong untuk mengkondisikan proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"SN melalui AA diduga memiliki peran mengatur perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

(Baca: KPK Duga Novanto Gunakan Andi Narogong dalam Proyek E-KTP)

Menurut Agus, kaitan antara Novanto dan Andi Narogong diketahui setelah KPK mencermati fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

"Setelah mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan satu tersangka," kata Agus.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com