JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/7/2017).
Setelah keluar dari gedung KPK, Andi Narogong bungkam. Pantauan Kompas.com pada Kamis malam, Andi keluar sekitar pukul 18.23 WIB.
Tersangka pada proyek e-KTP itu tidak berkomentar apa pun saat ditanya wartawan. Misalnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi soal saksi kunci kasus e-KTP, seperti diberitakan Koran Tempo.
"Apa benar pernyataan Johannes Marliem," tanya awak media.
Namun, Andi terus berjalan menuju mobil tahanan yang menunggu. Dia sesekali mengangkat tangan, tanda tidak bersedia berkomentar atau memberi pernyataan.
Saksi pertama Novanto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Andi Narogong merupakan saksi yang diperiksa pertama kali untuk Setya Novanto, mantan Ketua Fraksi Golkar yang juga menjadi tersangka pada kasus e-KTP.
"Kami mulai melakukan pemeriksaan pertama untuk saksi Andi Agustinus dalam proses penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto)," kata Febri.
Febri mengatakan, penyidik KPK menanyakan kepada Andi soal peran yang bersangkutan, termasuk hubungannya dengan Novanto.
"Untuk Andi Agustinus kami bertanya tentang peran-peran yang bersangkutan, pertemuan-pertemuan yang dihadiri, termasuk relasi dengan tersangka SN, yang sebagian juga di fakta persidangan sudah mulai muncul," ujar Febri.
Saat menetapkan Novanto sebagai tersangka, KPK menduga Novanto menggunakan Andi Narogong untuk mengkondisikan proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"SN melalui AA diduga memiliki peran mengatur perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
(Baca: KPK Duga Novanto Gunakan Andi Narogong dalam Proyek E-KTP)
Menurut Agus, kaitan antara Novanto dan Andi Narogong diketahui setelah KPK mencermati fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Setelah mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan satu tersangka," kata Agus.