Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Kasus Andi Narogong Tebalnya 5.000 Halaman

Kompas.com - 07/08/2017, 12:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (7/8/2017).

Dengan pelimpahan berkas ini, kasusnya akan segera disidangkan. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan berkas Andi Narogong dilakukan pada Senin pagi ini.

"Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin.

Fabri mengatakan, berkas perkara Andi Narogong setebal 5.000 halaman.

Di dalamnya memuat lebih dari 6.000 barang bukti, dan keterangan sekitar 150 saksi, serta 8 ahli.

Baca: KPK Duga Novanto Gunakan Andi Narogong dalam Proyek E-KTP

Setelah pelimpahan berkas ini, penetapan jadwal sidang akan ditentukan pengadilan.

KPK berharap publik mengawal proses persidangan Andi.

"Ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum kasus E-KTP. Andi adalah terdakwa ke-3 yang akan kita ajukan ke persidangan," ujar Febri.

Andi Narogong ditangkap petugas KPK pada Kamis (23/3/2017), di kawasan Jakarta Selatan.

Setelah ditangkap, Andi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Baca: Dakwaan Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diberi Jatah Rp 574 Miliar

Pengusaha itu diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, untuk memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP.

Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Andi diduga bersama-sama pejabat Kementerian Dalam Negeri mengatur agar proyek e-KTP dimenangkan oleh Konsorsium PNRI.

KPK menduga Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar yang menjadi tersangka kasus ini menggunakan Andi Narogong untuk mengkondisikan proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Dalam fakta persidangan, Novanto dan Andi Narogong juga disebut sudah merencanakan korupsi pada proyek ini dilakukan dalam dua tahap, yakni mulai dari penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Kompas TV Andi Narogong Saksi Sidang E-KTP

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com