Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Ketua DPRD, Kadis PU Kota Malang Disebut Telah Jadi Tersangka

Kompas.com - 10/08/2017, 19:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan bahwa Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam penindakan di Kota Malang, Jawa Timur.

"Ya, sudah jadi tersangka," kata Basaria, saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).

Selain Ketua DPRD, Basaria menyatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang Jarot Edy Sulistyono juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penindakan di Kota Malang tersebut.

Basaria belum menjawab soal siapa tersangka lain pada kasus ini. Sebab, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyatakan ada tersangka pula dari pihak swasta.

"KPK sudah tetapkan beberapa orang tersangka dari unsur legislatif, pemkot dan swasta di kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).

(Baca juga: Jadi Tersangka, Ketua DPRD Kota Malang Mengundurkan Diri)

Sebagai informasi, sejak Rabu (9/8/2017) penyidik KPK melakukan penindakan berupa penggeledahan dan penyegelan di Malang. Dari kegiatan penindakan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita yakni sejumlah dokumen terkait APBD dan proyek yang sedang didalami dalam penyidikan ini.

"Dan (yang disita) barang bukti elektronik berupa HP sejumlah pejabat yang terkait dengan kebutuhan pembuktian," kata Febri.

(Baca: KPK Sita Dokumen APBD dan Proyek di Malang)

Kompas TV Sebelumnya, KPK menggeledah dan menyegel beberapa kantor di Kota Malang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com