Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-OTT di Pamekasan, Jaksa Agung Nilai TP4 Tetap Dibutuhkan

Kompas.com - 08/08/2017, 16:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) bentukan Kejaksaan Agung mendapat sorotan pasca-terjadinya kasus suap di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta agar kejadian tersebut tidak digeneralisasi terkait dengan efektivitas tim TP4. Prasetyo menyatakan, tim TP4 masih diperlukan. Dia berjanji, kasus di Pamekasan akan menjadi evaluasi Kejagung.

"Kita tahu persis bahwa sedemikian luasnya wilayah negara kita ini. Jadi kalau ada satu dua kejadian, tentunya itu menjadi bahan evaluasi kita," kata Prasetyo, di kantor Kejaksaan Agung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).

Seperti diketahui, TP4 yang dibentuk pada 2015 itu diputuskan untuk mengawal penyerapan anggaran di enam kementerian dan lembaga. Salah satunya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pada kasus di Pamekasan, berkaitan dengan suap yang diduga dilakukan pejabat Pemkab Pamekasan terhadap Kejaksaan Negeri Pamekasan. Suap itu diduga untuk mengamankan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa.

(Baca: Kasus Suap Kajari Pamekasan Terkait Penanganan Korupsi Dana Desa)

Dana desa merupakan program pemerintah melalui Kemendes PDTT. Prasetyo menyatakan, ada 74.000 lebih desa yang mendapat bantuan dana ini.

Ia mengakui pihaknya kesulitan untuk mengawasi satu persatu. Sebab, jumlah jaksa di seluruh Indonesia hanya sekitar 10.000 orang.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung menerapkan strategi untuk mengumpulkan kepala desa di tingkat kabupaten. Di sanalah nanti tim TP4 akan melakukan pengarahan, khususnya soal dana desa ini.

"Bahwa untuk ini kita akan melakukan semacam suatu pengarahan dan pencerahan kepada khususnya para kepala desa. Kami akan kumpulkan setiap kabupaten. Dan ini semua akan dilakukan oleh jajaran kejaksaan," ujar Prasetyo.

Sehingga, dengan pengarahan itu, TP4 bisa mengawal dan mengamankan penggunaan dana desa agar dilakukan dengan benar. Sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari dana desa tersebut.

"Jadi sekali lagi jangan dengan adanya kasus kemarin itu kemudian digeneralisasi bahwa TP4 menjadi tidak perlu. Saya rasa sangat diperlukan," ujar Prasetyo.

(Baca juga: Sudah Ada Sistem Pencegahan, Mendagri Pasrah Dana Desa Masih Dikorupsi)

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan sejumlah orang yang terdiri dari penegak hukum dan penyelenggara negara di Pamekasan, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.

Dalam kasus ini, Kepala Kejari Pamekasan diduga menerima suap Rp 250 juta dari para pejabat di Pemkab Pamekasan. Suap tersebut untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Adapun, terlapor dalam kasus korupsi tersebut adalah Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi.

Dalam upaya untuk menghentikan penyidikan dan menyuap jaksa, Kepala Desa Dassok dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, berkoordinasi dengan Bupati Achmad Syafii.

Bupati dengan Kepala Inspektorat mengatakan bahwa kasus ini harus diamankan, agar jangan sampai ribut-ribut terdengar. Bupati Achmad Syafii tidak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa.

Ia juga ikut berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp 250 juta. Akan tetapi, Kepala Kejari menolak menurunkan angka pemberian yang telah disepakati.

Kompas TV Ini Hasil Survei Anti Korupsi Tahun 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com