Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Tak Akan Minta Maaf atas Pernyataan Viktor Laiskodat

Kompas.com - 07/08/2017, 19:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem mempersilakan keempat partai yang disebut oleh Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat menempuh jalur hukum.

Namun, Nasdem memutuskan untuk tidak meminta maaf kepada pihak manapun karena isi pidato Viktor secara utuh tidak bertujan menuduh PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat sebagai pendukung kaum intoleran.

"Dari sudut mana kami minta maaf. Dari sudut hukum kami, persilakan. Kami enggak bisa menahan. Nasdem ini partai kecil. Jadi tidak ada unsur kesengajaan untuk memojokan partai lain," ujar Ketua DPP Nasdem Zulfan Lindan dalam konferensi pers menyikapi pidato Viktor di Kantor DPP Nasdem, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Ia pun meminta semua pihak berpikir jernih dan melihat pidato Viktor secara utuh dan tidak emosional.

Oleh karena itu, dia berharap pengurus dari keempat partai yang disebut dalam pidato tersebut menanyakan langsung maksudnya kepada Vikgor, bukan menilai langsung dari potongan rekaman video yang telah diedit sehingga menghilangkan konteks keseluruhan.

(Baca: PKS-Demokrat Minta Viktor Laiskodat Diberhentikan dari DPR)

Hal senada disampaikan Ketua DPP Nasdem Johnny G Plate. Ia justru bertanya kepada siapa partainya harus meminta maaf sebab kemarahan publik muncul dari rekaman video yang telah diedit dan dihilangkan konteks kesuruhannya.

"Kepada siapa harus minta maaf. Pada siapa harus minta maaf karena terkait dengan menjaga ideologi negara. Karena beredar dokumen yang dikutip secara tidak lengkap yang menggiring pada kesimpulan yang berdampak pada beberapa pihak yang merasa dirugikan," papar Johnny.

"Kami bersimpati pada rekan-rekan parpol yang merasa tak nyaman atas dokumen yang tak lengkap. Tapi jika melihat secara utuh dokumennya kami berikan pada Viktor untuk jaga konsensus kebangsaan kita, Pancasila sebagai ideologi," lanjut dia.

(Baca: MUI Imbau Kasus Pidato Viktor Laiskodat Diselesaikan Kekeluargaan)

Sebelumnya Viktor dilaporkan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Di dalam video yang tersebar, Viktor berbicara di sebuah mimbar.

Dia menyebut empat partai yakni Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat sebagai partai politik yang mendukung negara khilafah dan mengancam keutuhan NKRI.

Hal ini berkaitan dengan sikap keempat partai yang tidak mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Kompas TV Isu Reshuffle Kabinet Berembus (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com