JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan politikus Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri, Senin (7/8/2017).
PKS dalam pelaporan ini mengutus Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru dan empat orang lainnya untuk melaporkan Viktor terkait pidato yang bersangkutan pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Sebagaimana janji kami pada konfrensi pers hari Jumat kemarin, kita melaporkan Viktor Laiskodat, anggota DPR RI sekaligus Ketua Fraksi Nasdem terkait pidatonya pada 1 Agustus 2017," kata Zainudin di Bareskrim Polri, Senin.
(baca: Ketum MUI Harap Polemik akibat Ucapan Politisi Tak Korbankan Bangsa)
Zainuddin mengatakan, ujaran Viktor dinilai menimbulkan masalah serius, karena berbau ujaran kebencian dan permusuhan.
Pada pidato itu, lanjut dia, Viktor menyebut ada empat partai yang menolak Perppu Ormas dan pendukung khilafah.
"Bagi kami, ketika harus berbeda pendapat terkait Perppu Prmas, bukan berarti pendukung khilafah," ujar Zainudin.
(baca: Ucapan Politisi Dinilai Mendestruksi Toleransi dan Keberagaman)
Ia menambahkan, tudingan Viktor sebagai fitnah yang keji dan tidak mendidik. Pihaknya menyayangkan ujaran kebencian itu justru keluar dari mulut seorang pejabat negara sekaligus anggota DPR dan berasal dari partai pendukung pemerintah.
"Yang mana mereka mengkampanyekan saya Indonesia, saya Pancasila. Tapi hari ini kita dapatkan bukti saudara Viktor tidak Indonesia, tidak Pancasila, karena membawa suasana masyarakat bawah untuk bermusuhan," ujar Zainudin.
(baca: Politisi Diminta Tak Jatuhkan Lawan Politik dengan Halalkan Semua Cara)
Victor dilaporkan dengan dugaan melanggar sejumlah pasal, salah satunya Pasal 156 KUHP.
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
"Pasal 156 KUHP, kemudian terkait dengan (pasal) diskriminasi dan ras, juga mungkin UU ITE ya," ujar Zainudin.
Dalam pelaporan ini, pihaknya membawa alat bukti berupa flasdisk sebanyak dua buah. Flasdisk itu disebutnya berisi pidato Viktor dengan durat 23 menit dan sekitar 2 menit.
"Sementara (bukti) dua itu dulu," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.