JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, pengawasan dana desa oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi masih lemah.
Hal itu terbukti dengan ditangkapnya Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hal ini menunjukkan Kemendes gagal dalam mengontrol dan mengawal dana desa. Kemendes masih lekat dengan korupsi, belum bisa menjadi teladan untuk kepala desa," ujar Deputi Sekjen Fitra Apung Widadi dalam siaran pers yang diterima, Kamis (3/8/2017).
(baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK di Pamekasan)
Menurut Apung, dalam analisi yang dilakukan Fitra, ditemukan bahwa sebenarnya sebagian besar desa belum mampu meningkatkan mutu tata kelola dana desa.
Tanpa pengawasan yang kuat, menurut Apung, dana desa rentan dijadikan bancakan.
Menurut Apung, Kementerian Desa dan PDTT perlu melakukan evaluasi mengenai hal ini.
(baca: KPK Tetapkan Bupati dan Kajari Pamekasan sebagai Tersangka)
Kementerian di tingkat pusat perlu melakukan pembinaan secara maksimal kepada setiap perangkat pemerintahan hingga ke tingkat desa.
"Menteri Desa jangan diam saja. Harusnya Kemendes membina kepala desa dan perangkatnya dengan lebih keras," kata Apung.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur, terkait dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
(baca: Istana Apresiasi Operasi Tangkap Tangan KPK di Pamekasan)
Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.
Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.
Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.