Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Akan Hadiri Pansus jika Gugatan Uji Materi UU MD3 Dikabulkan

Kompas.com - 03/08/2017, 09:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah akan hadir jika dipanggil oleh Panitia Khusus Hak Angket yang dibentuk DPR RI.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pimpinan KPK akan mengambil sikap setelah ada putusan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kami tunggu, seandainya judicial review itu mengatakan kami harus hadir, ya kami hadir. Tapi kalau tidak, ya tidak akan hadir," ujar Syarif di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Sejumlah pegawai KPK mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat ketentuan terkait kewenangan hak angket DPR yang tercantum pada Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Pegawai KPK menilai penggunaan hak angket tidak tepat jika ditujukan ke KPK. Sebab, KPK merupakan lembaga negara, bukan bagian dari pemerintah.

Menurut para pemohon, penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk kegiatan DPR tetapi penggunaannya justru untuk menunjang kerja Pansus Hak Angket terhadap KPK, tidak tepat. Apalagi pembentukan Pansus Hak Angket dianggap tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

(Baca: Apa Alasan Pegawai KPK Gugat Hak Angket DPR ke MK?)

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu menyarankan agar pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK Agus Rahardjo, mempersiapkan diri untuk kelak dipanggil ke Pansus.

Dalam beberapa kesempatan, Pansus kerap menyinggung posisi Agus yang pernah menjabat Ketua Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proyek pengadaan e-KTP.

(Baca juga: Masinton: Ketua KPK Siap-siap Saja Dipanggil Pansus Angket)

Kompas TV Pansus meminta keterangan Yulianis terkait apa-apa saja yang ia ketahui tentang proses penyidikan di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com