Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Pemerintah, Aparat, hingga Profesor Hukum Tak Paham Pasal Makar

Kompas.com - 01/08/2017, 13:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Andi Hamzah berpendapat, penegak hukum di Indonesia tidak mengerti arti makar yang sesungguhnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang KUHP.

Demikian diungkapkan Andi dalam sidang lanjutan permohonan uji materi pasal-pasal makar dalam KUHP yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/8/2017).

"Pemerintah sekarang, penegak hukum, tidak mengerti hukum. Profesor hukum pun ada juga yang tidak mengerti pasal-pasal makar. Jadi sekarang sering salah dimengerti soal makar itu (oleh penegak hukum)," ujar Andi.

Ketidakmengertian arti makar itu diwujudkan dalam sejumlah tindakan terhadap orang-orang yang dituduh akan melakukan aksi makar. Andi tak merinci kasus makar mana yang dinilai buah dari ketidakmengertian aparat hukum itu.

 

(Baca: Negara Dinilai Bisa Tangkap Orang Pakai Pasal Makar, tetapi...)

Andi menegaskan, wujud perbuatan makar yang seharusnya sudah dapat ditindak oleh aparat hukum, misalnya mobilisasi alat utama sistem persenjataan atau mobilisasi pasukan dengan tujuan mengganti pemerintah yang sah.

"Kalau sudah jalan tank-tanknya, pasukan sudah ada di dekat Istana, itu sudah termasuk percobaan kudeta. Jelas kan?" ujar Andi.

Di luar itu, katanya, belum bisa dikategorikan sebagai tindak makar dan tidak layak dikenakan hukuman pidana.

"Kalau cuma omong-omong, kita mau ganti Pancasila, enggak apa-apa. Itu hak orang. Itu ide orang, enggak bisa dihukum. Entah MPR nanti mau terima atau tidak itu urusan lain lagi. Kalau bikin kericuhan dan kerusuhan, baru," lanjut dia.

 

(Baca: Di Balik Kata "Gebuk" dari Lisan Jokowi...)

Meski demikian, Andi tidak menyalahkan sepenuhnya hal itu kepada penegak hukum. Ia mengakui, pasal makar dalam KUHP memang butuh bab soal penjelasan, aktivitas apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan makar.

"Pengertian makar yang perlu dimengerti (dijelaskan), lalu dikuliahi ke orang-orang, ini loh namanya makar. Ada niat, sudah laksanakan niat. Bukan dirumah, pikir-pikir atau omong-omong, bukan," ujar Andi.

Sidang uji materi pasal makar tersebut sendiri diajukan oleh pemohon bernama Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, Pastor John Jonga dan kawan-kawan. M

ateri yang diujikan, yaitu Pasal 104, 106, 107, 108, 110 KUHP yang disebut para pemohon sebagai pasal-pasal makar. Permohonan uji materi itu diketahui teregistrasi dengan nomor perkara 28/PUU-XV/2017 dan 7/PUU-XV/2017.

Kompas TV Sidang kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com