Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Nilai Perbedaan Haluan Politik Tak Bisa Dianggap Makar

Kompas.com - 23/05/2017, 16:39 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, menilai pasal makar dalam undang-undang rentan disalahgunakan pemerintah.

Hal ini disebabkan belum adanya definisi yang jelas mengenai makar.

Sofian menanggapi uji materi terhadap Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP yang diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Dia merupakan ahli dari pihak Pemohon dalam uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/5/2017).

Menurut Sofian, perbedaan pendapat adalah hal wajar. Pentingnya memperjelas makna makar pada undang-undang untuk melindungi hak-hak masyarakat yang berbeda pendapat dengan pemerintah, dan melindungi orang yang menyatakan pendapatnya.

"Jangan dikatakan makar ketika sekelompok orang berbeda haluan politik dengan pemerintah. Sebab, kualitas perbuatan mereka enggak akan bisa menjatuhkan pemerintahan yang sah," kata Sofian.

Menurut Sofian, suatu tindakan dapat diartikan sebagai perbuatan makar jika memenuhi dua unsur, yakni adanya niat dan adanya permulaan pelaksanaan dari niat tersebut.

Permulaan pelaksanaan dapat diartikan jika kualitas tindakan itu secara jelas sudah merujuk pada upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.

(Baca juga: Ahli: Definisi Makar Jangan Ditafsirkan Sesuai Selera Rezim)

Selain itu, adanya upaya-upaya yang massif yang bisa menjatuhkan pemerintahan yang sah, meskipun pemerintahan saat itu belum jatuh. Misalnya, ada upaya membeli senjata atau pergerakan yang tujuannya membunuh presiden.

Oleh karena itu, lanjut Sofian, yang dimaksud dengan tindakan makar dalam undang-undang sedianya harus jelas. Jika tidak, pasal terkait makar rentan disalahgunakan.

"Sekedar mengkritik bisa dikenakan makar. Padahal enggak makar," ujarnya.

(Baca juga: Definisi Makar Harus Limitatif supaya Tak Disalahgunakan)

Kompas TV Sidang kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com