JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang perempuan muda bernama Anggita Ekaputri dalam persidangan kasus suap yang melibatkan mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7/2017).
Jaksa KPK Lie Setiawan mengatakan, kehadiran Anggita tersebut untuk mengonfirmasi sejumlah aliran dana yang diterima Patrialis dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Jaksa menduga uang yang diberikan Patrialis kepada Anggita berasal dari Basuki.
"Tidak mungkin kami hadirkan jaksi jika tidak ada kaitannya dengan perkara," ujar jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor.
Bertemu di lapangan golf
(Baca: Disebut Ditangkap Bersama Wanita, Patrialis Merasa Dibunuh Karakternya)
"Pas pagi kerja, aku diminta salah satu teman kerja, katanya ada yang mau buat member di kantor aku. Lalu aku samperin, ya sudah berkenalan di situ untuk omongin tentang member tersebut," ujar Anggita saat bersaksi di Pengadilan.
Diberi mobil, pakaian dan uang
Dalam persidangan, tak ada satu pun pertanyaan yang menjelaskan apa sebenarnya hubungan antara Patrialis dan Anggita.
Meski demikian, dalam sejumlah pernyataan Anggita menyiratkan kedekatan hubungannya dengan Patrialis.
Dalam persidangan, Anggita yang belum lama mengenal Patrialis itu mengatakan bahwa ia pernah dibelikan pakaian dan mobil oleh Patrialis. Anggita juga mengaku pernah beberapa kali diberikan uang oleh Patrialis.
(Baca: Anggita Ditawari Patrialis Apartemen dan Rumah Senilai Rp 1-2 M)
"Pernah uang tapi tidak banyak. Terkahir yang dollar, ada 500 dollar AS," kata Anggita.
Menurut Anggita, mobil jenis Nissan March diberikan oleh Patrialis sekitar November atau Desember 2016. Mobil dan uang 500 dollar AS tersebut diserahkan sebelum Patrialis menjalankan umrah pada Desember 2016.
Ditawari rumah dan apartemen
Kepada jaksa KPK, Anggita juga mengaku pernah ditawari untuk tinggal di sebuah apartemen di Jakarta. Namun, dia menolak tawaran Patrialis tersebut.
"Sempat ditawarkan apartemen. Tapi aku enggak mau tinggal di apartemen," ujar Anggita kepada jaksa KPK.
(Baca: Anggita Mengaku Diberi Mobil, Pakaian dan Uang oleh Patrialis Akbar)
Selain itu, Anggita juga pernah ditawari rumah oleh Patrialis. Menurut Anggita, ia dan Patrialis sempat pergi bersama-sama melihat rumah seharga Rp 1-2 miliar di kawasan Cibinong, Jawa Barat.
Namun, hingga saat ini niat membeli rumah itu belum tercapai, karena Patrialis lebih dulu ditangkap KPK.
Ikut dibawa KPK saat OTT
Dalam konferensi pers penetapan tersangka pada Januari lalu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan bahwa Patrialis sedang bersama teman perempuan saat ditangkap oleh petugas KPK. Keduanya, saat itu sedang berada di Mall Grand Indonesia.
Anggita mengakui bahwa ia sedang bersama Patrialis saat mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu ditangkap oleh petugas KPK, pada Januari 2017. Saat itu, mereka sedang berada di Mall Grand Indonesia.
Namun, kepada jaksa Anggita menjelaskan secara lebih spesifik. Saat operasi tangkap tangan, menurut Anggita, dia tidak hanya berdua dengan Patrialis.
"Waktu itu saya sama mama, anak saya, sepupu dan Bapak Patrialis. Bukan berdua dan bukan di hotel dan bukan di kosan," kata Anggita.