Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kangen Shalat Berjamaah, Patrialis Minta Ditahan di Rutan Cipinang

Kompas.com - 19/07/2017, 16:55 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah sebelumnya meminta perubahan status tahanan, Patrialis kini meminta penahanannya dipindah.

"Saya ajukan permohonan kedua, perpindahan tempat tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Klas I Cipinang," ujar Patrialis kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7/2017).

(baca: Minta Jadi Tahanan Rumah, Patrialis Jaminkan Seluruh Hartanya)

Menurut Patrialis, di Rutan KPK tidak ada masjid, sehingga ia tidak dapat melaksanakan shalat secara berjamaah.

Patrialis berharap agar ia dipindahkan ke Rutan Cipinang yang menyediakan masjid bagi tahanan.

"Saya kangen sekali shalat berjamaah setiap waktu. Dengan segala hormat saya sampaikan permohonan ini," kata Patrialis.

(baca: Patrialis Akbar Diminta Hakim agar Berkata Jujur)

Hingga saat ini, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta masih mempertimbangkan permohonan Patrialis Akbar mengenai pemindahan status tahanan.

Patrialis sempat menjamin seluruh hartanya untuk meyakinkan hakim agar permohonannya dikabulkan.

Patrialis meminta agar hakim mengizinkan dirinya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Hal itu dikatakan Patrialis saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2017).

Menurut Patrialis, permintaan itu disampaikan terkait kondisi kesehatannya. Sejak ditangkap pada Januari 2017, Patrialis ditahan di Rumah Tahanan C1 KPK.

Dalam kasus ini, menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Pencoblosan putaran kedua pilkada DKI juga digelar di TPS bayangan rutan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com