JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang perempuan bernama Anggita Ekaputri dalam persidangan terhadap mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017).
Perempuan berusia 28 tahun itu menjadi saksi bagi Patrialis dan Kamaludin.
"Pertama bertemu di kantor aku yang lama. Pas pagi kerja, aku diminta salah satu teman kerja, katanya ada yang mau buat member di kantor aku. Lalu aku samperin, ya sudah berkenalan di situ untuk omongin tentang member tersebut," ujar Anggita kepada jaksa KPK.
Anggita mengaku terakhir kali mendampingi Patrialis saat mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu ditangkap oleh petugas KPK. Kejadian itu terjadi pada 25 Januari 2017.
(baca: Disebut Ditangkap Bersama Wanita, Patrialis Merasa Dibunuh Karakternya)
Dalam konferensi pers pada Januari lalu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan bahwa Patrialis sedang bersama teman perempuan saat ditangkap oleh petugas KPK.
Keduanya kemudian dibawa ke Gedung KPK Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.
(baca: Patrialis: Demi Allah, Tidak Pernah Satu Rupiah Pun Saya Terima Uang)
Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.