Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Ketua DPR, Novanto Dinilai Coreng Agenda Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 19/07/2017, 16:49 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mendesak Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR RI, pasca-penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kasus KTP Elektronik (E-KTP).

Doli mengatakan, status tersangka yang disandang oleh ketua DPR akan berpengaruh pada kerja-kerja DPR dan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, serta mencoreng citra keduanya.

"Kami meminta agar Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR RI. Pergantian kepemimpinan ini adalah bagian dari mendukung kerja pemerintah Jokowi-JK," ujar Doli saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Selain itu, Doli juga beralasan mundurnya Novanto sebagai ketua DPR agar lembaga negara tersebut dapat bebas dan tidak terbawa oleh kepentingan pribadi. Secara khusus, terkait upaya Novanto dalam menghadapi sangkaan keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan DPR kembali diperalat untuk melindungi kepentingan pribadi Novanto dan lolos dari jeratan KPK.

"Sangat tidak menutup kemungkinan institusi DPR kembali diperalat untuk melindungi kepentingan individu," kata Doli.

Hal senada juga diungkapkan oleh Samsul Hidayat, salah seorang anggota GMPG. Menurut Samsul, penetapan tersangka ketua DPR RI telah mencoreng citra pemerintah Jokowi-JK.

"Jika tidak mundur, justru akan mencoreng pemerintahan dalam agenda memberantas pemberantasan korupsi dan memperburuk citra Partai Golkar. Kami mendukung kinerja pemerintah memberantas korupsi," ujar Samsul.

(Baca juga: Jokowi Hormati Langkah KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka)

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Dia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

(Baca: KPK: Korupsi E-KTP, Setya Novanto Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun)

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya menyatakan bahwa Novanto tetap akan menjabat sebagai ketua DPR meski terjerat kasus korupsi.

Pimpinan DPR, menurut Fadli, melihat aturan ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com