JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK akan menghadapi upaya hukum yang ditempuh pihak-pihak berperkara dalam kasus yang ditangani KPK.
Pernyataannya ini menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang mengingatkan KPK untuk mewaspadai kemungkinan langkah hukum yang bakal ditempuh Setya Novanto, seperti mengajukan praperadilan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
"KPK tentu akan menghadapi kalau ada upaya praperadilan atau upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait atau pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Febri mengatakan, KPK juga berharap publik mengawal dan mengawasi proses hukum terkait kasus Novanto, termasuk upaya hukum yang akan ditempuhnya.
Baca: KPK Diminta Waspadai Praperadilan Setya Novanto
"KPK sendiri berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memproses pihak-pihak yang terlibat meskipun mereka menduduki jabatan-jabatan yang tinggi atau rendah. Bagi kami memproses seseorang itu adalah berdasarkan kecukupan bukti," ujar Febri.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar sebelumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai langkah hukum Setya Novanto pascaditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi e-KTP.
Fickar memprediksi Novanto akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat.
Namun, bukan soal pokok perkara yang harus dikhawatirkan oleh KPK dalam praperadilan itu.
Baca: Golkar Ingin Pelajari Kasus Novanto Sebelum Tentukan soal Praperadilan
KPK diminta waspada atas manuver politik yang dilakukan Novanto demi membebaskan dirinya dari jeratan status tersangka.
Apalagi, Fickar berpendapat bahwa peradilan Indonesia belum memberikan rasa adil sepenuhnya bagi rakyat.
"Kalau perlawanan hukumnya objektif, enggak apa-apa. Karena ada banyak fakta yang mendudukkan Novanto firm jadi tersangka korupsi," ujar Fickar.
"Tapi kita tahu sendiri kan sering ada kekuatan lain di luar argumentasi hukum. Ada kekuatan lain di luar kekuatan hukum yang bsia mengatur hukum itu sendiri, jadi harus waspada," lanjut dia.
Jika Novanto benar-benar mengajukan permohonan praperadilan, Fickar yakin salah satu materinya adalah mempertanyakan legal standing penyidik KPK.
"KPK, terutama yang menyidik dia, pasti dibilang enggak punya legal standing, karena dia bukan pegawai KPK. Karena sekarang kan yang dipersoalkan di Pansus Hak Angket kan itu. Saya yakin pasti itu," ujar Fickar.