"Telah kita simpulkan, sesuai UU MD3, adalah hak setiap anggota DPR yang ada di dalam proses hukum untuk tetap menjadi anggota DPR sampai proses hukum itu mengalami keputusan akhir," kata Fadli.
(Baca: Jadi Tersangka KPK, Novanto Tak Mundur sebagai Ketua DPR)
Novanto sendiri telah membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu.
"Saya percaya bahwa Allah SWT Maha Tahu apa yang saya lakukan, dan Insya Allah apa yang dituduhkan itu tidak benar," kata Novanto dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (18/7/2017).
Mengenai langkah selanjutnya, Setya Novanto pun akan patuh dan taat terhadap undang-undang yang ada.
(Baca: Setya Novanto: Tuhan Maha Tahu Apa yang Saya Lakukan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.