Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Ketua DPR, Novanto Dinilai Coreng Agenda Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 19/07/2017, 16:49 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mendesak Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR RI, pasca-penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kasus KTP Elektronik (E-KTP).

Doli mengatakan, status tersangka yang disandang oleh ketua DPR akan berpengaruh pada kerja-kerja DPR dan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, serta mencoreng citra keduanya.

"Kami meminta agar Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR RI. Pergantian kepemimpinan ini adalah bagian dari mendukung kerja pemerintah Jokowi-JK," ujar Doli saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Selain itu, Doli juga beralasan mundurnya Novanto sebagai ketua DPR agar lembaga negara tersebut dapat bebas dan tidak terbawa oleh kepentingan pribadi. Secara khusus, terkait upaya Novanto dalam menghadapi sangkaan keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan DPR kembali diperalat untuk melindungi kepentingan pribadi Novanto dan lolos dari jeratan KPK.

"Sangat tidak menutup kemungkinan institusi DPR kembali diperalat untuk melindungi kepentingan individu," kata Doli.

Hal senada juga diungkapkan oleh Samsul Hidayat, salah seorang anggota GMPG. Menurut Samsul, penetapan tersangka ketua DPR RI telah mencoreng citra pemerintah Jokowi-JK.

"Jika tidak mundur, justru akan mencoreng pemerintahan dalam agenda memberantas pemberantasan korupsi dan memperburuk citra Partai Golkar. Kami mendukung kinerja pemerintah memberantas korupsi," ujar Samsul.

(Baca juga: Jokowi Hormati Langkah KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka)

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Dia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

(Baca: KPK: Korupsi E-KTP, Setya Novanto Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun)

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya menyatakan bahwa Novanto tetap akan menjabat sebagai ketua DPR meski terjerat kasus korupsi.

Pimpinan DPR, menurut Fadli, melihat aturan ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com