Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah Pemerintah jika Pakai Pasal Penodaan Agama Perppu Ormas

Kompas.com - 18/07/2017, 05:20 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal penodaan agama dalam Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas dikhawatirkan menjadi pasal karet.

Sebab, pasal ini dinilai tidak punya mekanisme yang jelas apakah pemerintah yang menentukan pelanggaran atau melalui pengadilan.

Asisten Deputi Materi Hukum Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Heni Susila mengatakan, jika suatu ormas melakukan pelanggaran SARA atau penistaan agama, untuk sampai pada tahap menentukan pelanggaran, pemerintah tidak akan bergerak sendiri.

Dalam kasus penodaan agama, misalnya, bisa melibatkan Kementerian Agama, Kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya.

"Contoh terkait agama, dia melibatkan Kementerian Agama dan Kejaksaan, intinya adalah kementerian atau lembaga yang terkait dengan itu maka dia akan dilibatkan," kata Heni, dalam breafing media di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

(baca: Aturan Penodaan Agama di Perppu Ormas Dikhawatirkan Jadi Pasal Karet)

Pemerintah akan mengidentifikasi dulu dan perlu menunjukan bukti yang konkret.

"Jadi pemerintah tidak mungkin akan melakukan suatu tindakan konkret apabila tidak cukup bukti. Karena ini potensi isunya pasti juga nanti sampai ke pengadilan," ujar Heni.

Untuk memutuskan apakah ormas tersebut melakukan pelanggaran penodaan agama atau tidak, bisa melalui mekanisme rapat kabinet atau rapat lainnya.

"Saya kira kalau pemerintah selama ini ketika akan membuat suatu kebijakan atau keputusan politik, pemerintah akan dilakukan melalui koordinasi bersama. Apakah diputuskan melalui rapat kabinet atau rapat-rapat koordinasi. Mekanisme itu berjalan," ujar Heni.

 

(baca: Jokowi: Yang Tak Setuju Perppu Ormas, Silakan Tempuh Jalur Hukum)

Jika terindikasi pidana, pasti akan dibawa ke pengadilan. Namun, dia menyatakan bisa saja ormasnya hanya melakukan pelanggaran administrasi, bukan pidana.

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) sebelumnya menyoroti isi Perppu Ormas.

Salah satunya mengenai pasal penodaan agama dalam pasal 59 ayat (3) huruf b. D

alam pasal tersebut, disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

 

(baca: PBNU Dukung dan Siap Mengawal Perppu Pembubaran Ormas)

Menurut Ketua Lakpesdam NU Rumadi, pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet. Sebab, tidak ada mekanisme yang jelas untuk menentukan apabila suatu ormas melakukan penodaan agama atau tidak.

"Ini tidak ada mekanisme yang jelas terkait pasal itu apakah pemerintah bisa serta merta menentukan suatu kelompok melakukan penodaan agama atau apakah harus melalui pengadilan?" ujar Rumadi, Jumat (14/7/2017).

Kompas TV Tolak Perppu Ormas, HTI Mengadu ke Komnas HAM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com