JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) menyoroti isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
Salah satunya mengenai pasal penodaan agama dalam pasal 59 ayat (3) huruf b.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Menurut Ketua Lakpesdam NU Rumadi, pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet. Sebab, tidak ada mekanisme yang jelas untuk menentukan apabila suatu ormas melakukan penodaan agama atau tidak.
"Ini tidak ada mekanisme yang jelas terkait pasal itu apakah pemerintah bisa serta merta menentukan suatu kelompok melakukan penodaan agama atau apakah harus melalui pengadilan?" ujar Rumadi, Jumat (14/7/2017).
(baca: Perppu Ormas Berlaku, Pemerintah Diminta Segera Bubarkan HTI)
Rumadi juga menyoroti Pasal 60 ayat (2). Dalam pasal tersebut, diatur bahwa Ormas yang melakukan penodaan agama dapat dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Lalu, Pasal 82A mengatur lebih jauh mengenai sanksi pidana yang bisa dikenakan, yakni hukuman penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
"Ancaman pemidanaan terhadap orang yang melakukan penodaan agama ini menurut saya agak berlebihan," ujar Rumadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.