Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Nama Nasaruddin Umar dalam Dakwaan Korupsi Pengadaan Al Quran

Kompas.com - 13/07/2017, 18:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ada nama Nasaruddin Umar dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Nasaruddin yang kini menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, pada saat kasus itu masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Jaksa KPK tidak banyak menjelaskan peran Nasaruddin dalam kasus tersebut. Namun, ia disebut ikut membantu para terdakwa untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan kitab suci Al Quran.

Dalam kasus ini, Fahd El Fouz didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar dalam proyek pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran.

(Baca: Priyo Budi Santoso Disebut Terima "Fee" dalam Dakwaan Korupsi Al Quran)

Salah satunya, suap diberikan karena telah menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011.

"Dalam proyek pengadaan Al Quran tahun 2011, Zulkarnaen Djabar juga memengaruhi para pejabat di Kementerian Agama," ujar jaksa KPK Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Menurut jaksa, pada 28 September 2011, Dendy meminta Zulkarnaen Djabar agar memberitahu Nasaruddin bahwa posisi PT Adhi Aksara Abadi Indonesia digeser menjadi posisi kedua dalam proses lelang proyek.

Sedangkan, yang diposisi pertama adalah percetakan milik non muslim.

(Baca: Fahd Didakwa Terima Rp 3,4 Miliar dalam Korupsi Pengadaan Al Quran)

Atas permintaan tersebut, Zulkarnaen Djabar kemudian meneruskannya kepada Nasaruddin Umar melalui telepon. Nasaruddin kemudian menyuruh agar Zulkarnaen memberikan saran guna diteruskan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Nasaruddin juga meminta agar Fahd menemui langsung Ketua ULP Mashuri.

Kemudian, pada 29 September 2011, Zulkarnaen menyampaikan kepada Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Abdul Karim, bahwa Nasaruddin Umar menyetujui agar jangan sampai pembuatan Al Quran disabotase oleh orang-orang non muslim.

Untuk itu, Zulkarnaen meminta agar PT Adhi Aksara Abadi Indonesia yang sudah berpengalaman dimenangkan.

Kompas TV KPK menetapkan ketua angkatan muda Partai Golkar, Fahd El Fouz, sebagai tersangka korupsi Penggandaan Al-Quran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com