JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Terkait rencana tersebut, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi justru meminta KPK mengambil sikap tegas dan keras terhadap kasus tersebut.
Bukan justru "mempersilakan" masyarakat mengait-ngaitkannya dengan Pansus Angket KPK.
"Apapun yang sudah proses di sana, proses. Kalau memang ada bukti yang meyakinkan ambil sikap," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
"Jangan kemudian sengaja mengambangkan agar masyarakat bisa mengait-ngaitkan dengan e-KTP. Jadi tidak ada hubungan sama sekali dengan pansus," sambung dia.
(baca: Gelar Perkara, KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus E-KTP)
Ia memastikan Pansus akan tetap berjalan meski ada anggotanya yang terkait kasus di KPK. Namun, harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ditangkap juga separuh anggota, Pansus tetap jalan. Apalagi kemudian satu-dua orang kalau mau ditangkap. Tapi harus ditangkap dengan benar," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu meminta KPK untuk tak bermain opini.
(baca: Miryam Jadi Kurir Uang Korupsi E-KTP untuk Puluhan Anggota DPR)
Senada dengan Taufiqulhadi, ia juga meminta KPK segera memproses pihak-pihak yang terlibat jika memang memiliki landasan hukum yang kuat.
"Jangan bermain opini. Karena di sini integritas dan profesionalitas KPK dipertaruhkan dengan statement-statemennya itu," kata Masinton.
Ia kemudian menyinggung adanya lebih dari 20 orang tersangka KPK yang lama ditindaklanjuti KPK. Bahkan ada yang statusnya "digantung" hingga bertahun-tahun.
Salah satu contohnya adalah mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
(baca: Hampir 1,5 Tahun Jadi Tersangka KPK, Ini Tanggapan RJ Lino)
Lino menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Contaner Crane (QCC) oleh PT Pelindo II tahun 2010.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
"Itu menguatkan bahwa praktik pilih-tebang di KPK ada," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.
(baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
KPK telah melakukan gelar perkara untuk penanganan kasus korupsi proyek e-KTP. Rencananya, pada bulan Juli ini, KPK akan mengumumkan tersangka baru.
"Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, mungkin akan segera diumumkan. Anda tunggu saja, ya bulan ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Agus belum bisa memberitahu apakah tersangka baru tersebut berasal dari anggota DPR, pihak swasta, atau pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Sementara dalam dakwaan kasus e-KTP, disebut lebih dari 20 nama anggota dewan periode 2009-2014.
Salah satunya adalah Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Pansus Hak Angket KPK yang pada hari ini juga menjalani pemanggilan sebagai saksi tersangka Andi Narogong di KPK.