Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Angket KPK, Para Guru Besar Datangi Istana

Kompas.com - 06/07/2017, 11:12 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para Guru Besar dari berbagai universitas, yang tergabung dalam Guru Besar Antikorupsi, menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/7/2017).

Mereka diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

Kedatangan para guru besar ini untuk memprotes hak angket yang digulirkan DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hak angket tersebut dianggap melemahkan KPK.

"Kami menginginkan sebenarnya DPR mensupport apa yang dilakukan oleh KPK karena pekerjaan rumahnya masih banyak, masih luar biasa pekerjaannya," kata Juru Bicara Guru Besar Antikorupsi, Asep Saefudin.

"Kalau sekarang justru dilakukan dengan hak angket, yang kita paham juga bahwa hak angket itu selain cacat kelembagaan, cacat prosedur dan juga cacat metodologi, sehingga kalau diteruskan akan ada cacat hasil," tambah dosen IPB ini.

(baca: Fahri Hamzah: Tak Boleh Ada Pejabat yang Menantang Pansus Angket)

Selain Asep Saefudin, guru besar lain yang juga hadir, yakni Riris Sarumpaet dari (UI), Mayling Oey (UI) dan Sulistyowati (IPB).

Namun, dalam siaran pers yang dibagikan, dicantumkan juga 396 nama guru besar yang mendukung aksi ini.

Audiensi para guru besar dengan KSP berlangsung tertutup dari liputan wartawan.

(baca: Ini Daftar 23 Anggota DPR di Pansus Hak Angket KPK)

Asep berharap hasil audiensi ini bisa sampai ke Presiden Joko Widodo dan menjadi pertimbangan untuk mengambil sikap selanjutnya.

Adapun Presiden saat ini tengah melakukan lawatan ke Turki.

Pansus Angket KPK tetap berjalan meski dikritik berbagai pihak. Pansus ini muncul pascapenyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK yang menyeret sejumlah anggota DPR.

(baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)

Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket.

Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.

Kompas TV Pansus hak angket KPK, kemarin (4/7) mengunjungi gedung BPK. Pansus ingin mengetahui hasil audit BPK kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com