JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuturkan, usulan pembekuan anggaran Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk peringatan.
Usulan tersebut dilontarkan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, Mukhamad Misbakhun karena KPK tak memberi izin mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani untuk memenuhi undangan Pansus.
Adapun Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga sempat memberi sinyal tak akan membawa Miryam ke DPR.
Fahri menuturkan, pelaksanaan angket tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
(baca: Minta Anggaran Polri-KPK Dibekukan, Misbakhun Dianggap Arogan)
DPR sebagai pelaksana angket merupakan lembaga pengawasan tertinggi dan angket adalah metode investigasi tertinggi.
"Karena itu enggak boleh ada pejabat negara yang kelihatan resisten dengan angket, ingin menantang angket dan sebagainya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Hal itu, kata dia, menyangkut tingkat kedisiplinan aparatur negara terhadap konstitusi dan penegakan hukum.
(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)
Ia tak sepakat jika usulan tersebut dianggap akan mengundang keributan baru. Sebab, kepatuhan terhadap undang-undang berkaitan dengan kedisiplinan bernegara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.