JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menganggap Wakil Ketua KPK Fahri Hamzah telah melecehkan pengadilan. Hal itu dikatakan Agus menanggapi salah satu pernyataan Fahri.
Sebelumnya, Fahri berpendapat bahwa kasus korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang ditangani KPK adalah omong kosong.
Ia menyebut kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun itu cuma permainan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, penyidik senior KPK Novel Baswedan, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Ya itu kan artinya melecehkan pengadilan. Pengadilan sedang berjalan, bukti-bukti juga sudah banyak diungkap. Kalau itu dikatakan sebagai omong kosong, loh, apakah itu pengadilannya dilecehkan?" Kata Agus saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Fahri Hamzah juga pernah mengatakan, ada konflik kepentingan Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP. Menurut Fahri, Agus memiliki kepentingan, terutama sebagai mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya juga mengatakan hal senada dengan Agus. Menurut dia, berbagai fakta telah muncul dan diketahui banyak orang dalam persidangan pertama kasus e-KTP.
Misalnya, keterangan berbagai saksi dan pengakuan kedua terdakwa mengenai adanya pengaturan proyek dan bagi-bagi uang kepada anggota DPR.
Bahkan, menurut Febri, sejumlah orang yang disebut menerima uang telah menyerahkan uang kepada KPK dan meminta dikembalikan kepada negara.
"Kami tentu menjadi bertanya pula, apakah ada pihak-pihak yang dibela dalam kasus e-KTP, sehingga kemudian pernyataannnya mengesampingkan semua fakta yang sudah muncul di persidangan?" kata Febri.
(Baca juga: Ketua KPK Anggap Pernyataan Fahri Hamzah Tidak Penting)