Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Tertutup 3 Jam, Apa yang Dibahas Pansus Angket KPK dan BPK?

Kompas.com - 04/07/2017, 19:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (4/7/2017) siang dan menggelar rapat konsultasi.

Pada rapat ini, Pansus ingin meminta audit pemeriksaan BPK terkait laporan keuangan KPK.

Seusai rapat tertutup selama tiga jam, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, banyak materi yang dibahas dalam rapat tersebut.

Selain meminta hasil audit pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan KPK, Pansus juga menyinggung mengenai sumber daya manusia (SDM) KPK serta kewenangan intersepsi atau penyadapan.

Agun mengatakan, rapat bersama BPK tidak hanya menyentuh pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran KPK.

Baca: Ketua MPR: Pansus Angket KPK Seharusnya Panggil Para Pakar Hukum

Kedua lembaga juga membahas kinerja KPK secara keseluruhan.

"Jadi, kalau bicara pemeriksaan pengelolaan lembaga negara itu sampai kinerjanya, yang ada relevansinya dengan tugas pokok dan fungsinya. Dan ternyata dari hal-hal tersebut, kami menemukan banyak hal yang perlu ditindaklanjuti," kata Agun. 

Salah satu yang akan ditindaklanjuti yaitu perihal SDM di KPK. Agun mengatakan, tindak lanjut soal SDM KPK ini tidak bisa diputuskan secara spesifik dalam pertemuan dengan BPK.

Pansus berencana akan meminta pandangan dari Menpan-RB.

Selain soal SDM, Pansus juga menyoroti perihal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.

Menurut Pansus, kewenangan tersebut perlu dievaluasi apakah telah memiliki landasan hukum yang kuat, mengingat sudah ada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Apakah penyadapan-penyadapan yang dilakukan seperti ini juga sudah memiliki landasan hukum yang cukup? Nah ini pun kami akan dalami lebih jauh. Mungkin akan menemui Kominfo, termasuk juga mungkin ke provider," ujar Agun.

Dia menegaskan, upaya Pansus ini merupakan itikad baik dalam hal pengawasan, agar pengelolaan lembaga negara menjadi lebih baik. 

Agun juga meminta tidak ada kecurigaan terhadap upaya Pansus KPK ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com