Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Dua Terdakwa Kasus E-KTP sebagai "Justice Collaborator"

Kompas.com - 22/06/2017, 15:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Kedua terdakwa berstatus sebagai justice collaborator," ujar jaksa KPK Irene Putrie saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai Irman dan Sugiharto telah memenuhi syarat penetapan seseorang sebagai saksi pelaku.

Misalnya, telah sesuai dengan syarat JC yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Surat penetapan Irman sebagai JC ditandatangani pimpinan KPK pada 9 Juni 2017. Sementara, surat penetapan JC bagi Sugiharto ditandatangani pada 12 Juni 2017.

Namun, meski status JC dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan tuntutan, menurut jaksa, dalam perkara ini jaksa juga mempertimbangkan secara komprehensif segala perbuatan terdakwa.

Terutama, menurut jaksa, segala akibat yang ditimbulkan karena perbuatan para terdakwa.

Sebagai contoh, akibat perbuatan para terdakwa yang bersikap masif, yakni yang menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional, hingga saat ini banyak masyarakat yang masih belum memiliki e-KTP.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Irman dan Sugiharto, masing-masing dituntut 7  tahun dan 5 tahun penjara oleh jaksa. (Baca: Dua Terdakwa Kasus E-KTP Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara)

Irman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Sugiharto dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti. Irman dituntut membayar uang pengganti sebesar 273.700 dollar AS, Rp 2,4 miliar dan 6.000 dollar Singapura. Sementara, Sugiharto dituntut membayar uang pengganti Rp 500 juta.

(Baca: Dua Terdakwa Kasus E-KTP Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti)

Kompas TV Irman memberikan keterangan berbeda dari berita acara pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com