Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Status Hary Tanoe, Polri Sebut "Tunggu Tanggal Mainnya"

Kompas.com - 22/06/2017, 12:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri enggan berkomentar soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Dalam SPDP tersebut, nama CEO MNC Hary Tanoesoedibjo dinyatakan sebagai tersangka.

"Tunggu tanggal mainnya. Kami akan rilis," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Namun, Setyo enggan menjelaskan lebih jauh soal pernyataannya itu.

Ia juga tidak mau memberitahu kapan Polri akan merilis status hukum Hary Tanoe.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017.

"Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis pagi.

Baca: Kejagung Terima Surat Perintah Penyidikan dari Polri dengan Tersangka Hary Tanoe

Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber. Jampidum sebelumnya juga menerima SPDP umum pada 15 Februari 2016.

Namun, belum dicantumkan nama tersangka. Hary Tanoe masih disebut sebagai terlapor.

Penjelasan Noor soal SPDP itu mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnya menyatakan bahwa Hary sudah jadi tersangka.

Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Baca: Pengacara Belum Dapat Salinan SPDP yang Nyatakan Hary Tanoe Tersangka

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Kompas TV Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka SMS Ancaman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com