JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mendesak Rancang Undang-Undang Pemilu harus selesai dibahas pada awal Agustus mendatang.
Menurut dia, hal ini perlu menjadi konsen DPR dan pemerintah, agar tak mengganggu tahapan pemilu.
"Awal Agustus ini harus selesai supaya tahapan pemilh tidak terganggu dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak terburu-buru untuk melaksanakan pemilu baik pilpres maupun pileg," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Pemerintah dan DPR tak kunjung menyepakati lima isu krusial dalam rancangan undang-undang tersebut.
Bahkan, dengan dinamika yang ada, tak menutup kemungkinan pembahasan baru akan dilanjutkan setelah libur Hari Raya Idul Fitri.
Agus memahami bahwa pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial tak bisa sembarangan dan harus dibahas secara serius.
Baca: Yusril Ingatkan UU Pemilu Bisa Dibatalkan MK jika...
Meski mengedepankan prinsip musyawarah, jika perdebatan tak selesai di tingkat pansus, maka bisa dilakukan voting pada sidang paripurna DPR.
Akan tetapi, karena paripurna tak melibatkan pemerintah, maka pengambilan keputusan bisa ditunda hingga paripurna berikutnya agar pemerintah dan DPR menyatakan persetujuan.
Perbedaan pendapat tak hanya terjadi antara pemerintah dan DPR, tetapi juga antar-fraksi.
"Jadi kita juga harus mencari solusi yang terbaik," kata Agus.
Adapun lima isu krusial dalam RUU Pemilu tersebut adalah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi ke dapil.
Dalam rapat pansus, Rabu (14/6/2017) malam, telah diputuskan enam paket opsi isu krusial untuk mengakomodasi usulan-usulan fraksi. Opsi-opsi tersebut diambil dari pendapat tiap fraksi.
"Kemarin kayak brainstorming lagi. Itu masih ada enam variasi," kata Anggota Pansus RUU Pemilu Hetifah Sjaifudian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Politisi Partai Golkar itu yakin, opsi tersebut nantinya akan mengerucut setelah melalui pembahasan.
Sementara, pemerintah bersikeras memepertahankan presidential threshold 20-25 persen.
Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan jika angka tersebut diubah.