JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyesalkan sikap pemerintah yang ngotot ingin memasukkan ketentuan mengenai presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Yusril mengingatkan, UU Pemilu rentan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi apabila tetap memasukkan ketentuan mengenai presidential threshold.
Sebab, MK sudah memutuskan bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan secara serentak, sehingga seharusnya tidak ada lagi ambang batas bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Dalam perkiraan saya, kalau ada yang mengajukan uji materiel ke MK tentang ambang batas pencalonan presiden, maka kemungkinan besar MK akan membatalkan ambang batas itu," kata Yusril kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2017).
Yusril mengatakan, logika pemilu serentak adalah tidak adanya ambang batas sebagaimana substansi Pasal 22 E UUD 45 yang mengatur Pemilu.
Jadi kalau ambang batas pencalonan Presiden masih ada dalam pemilu serentak, maka undang-undang yang mengaturnya adalah inkonstitusional.
"Undang-undang yang inkonstitusional, jika dijadikan dasar pelaksanaan pilpres, akan melahirkan presiden yang inkonstitusional juga. Ini akan berakibat krisis legitimasi bagi Presiden yang memerintah nantinya," ujar Yusril.
Selain rawan dibatalkan MK, Yusril juga menegaskan bahwa adanya presidential threshold tidak sehat bagi demokrasi di Indonesia, apalagi jika persentasenya sebesar yang diusulkan pemerintah.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini memprediksi hanya akan ada dua pasang calon yang akan maju kembali dalam Pilpres 2019 mendatang. Bahkan bisa jadi, Pilpres 2019 akan kembali mempertemukan Jokowi dan Prabowo.
"Jadi calon dalam Pilpres 2019 kemungkinan akan sama dengan calon Pilpres 2014. Perbedaan, paling-paling hanya pada calon wapres saja. Keadaan ini tentu tidak sehat bagi pertumbuhan demokrasi di negara kita," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.