Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Tarik Diri dari RUU Pemilu, Pemerintah Siapkan Perppu

Kompas.com - 15/06/2017, 19:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 tetap bisa digelar secara serentak meskipun pemerintah menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Tjahjo mengatakan, apabila pemerintah menarik diri dari RUU Pemilu, maka pembahasannya tak bisa dilanjutkan dan disahkan menjadi UU.

Pemilu legislatif dan presiden 2019 pun digelar menggunakan UU lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara untuk aturan mengenai keserentakan pileg dan pilpres, pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) berdasarkan putusan yang sudah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi.

(Baca: Pemerintah Ancam Menarik Diri dari RUU Pemilu, Ini Kata Pimpinan DPR)

"Tinggal nanti mungkin perlu perppu, ya perppu aja. Perppu dimasukan bahwa ini hasil MK yang sudah mengikat kita," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (15/6/2017).

Tjahjo meyakini, apabila pemerintah menerbitkan perppu, maka DPR akan menyetujuinya. Sebab, perppu itu dibuat berdasarkan keputusan MK.

"Kalau tidak (disetujui) yang rugi dari DPR. Yang punya kerja DPR kok," ucap Tjahjo.

Kendati demikian, Tjahjo tetap optimistis mayoritas fraksi di DPR akan mengikuti kehendak pemerintah terkait ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

(Baca: Pansus RUU Pemilu Siapkan Enam Paket Opsi Isu Krusial)

Pemerintah ingin agar parpol dan gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Tjahjo mengatakan, saat ini baru tiga partai yang mantap mendukung usulan pemerintah itu, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Nasdem. Sementara 7 fraksi lainnya ingin presidential threshold yang lebih rendah dan bahkan ditiadakan.

"Boleh dong kalau pemerintah punya opsi. Kami sudah ngalah semua, tolong satu opsi ini. Kalau satu opsi ini ditolak, yasudah kita kembali ke UU yang lama," ucap Tjahjo.

Kompas TV Dalam RUU Pemilu, dari 18 isu krusial, hanya akan ada tiga isu yang akan divoting oleh panitia khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com