JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 tetap bisa digelar secara serentak meskipun pemerintah menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Tjahjo mengatakan, apabila pemerintah menarik diri dari RUU Pemilu, maka pembahasannya tak bisa dilanjutkan dan disahkan menjadi UU.
Pemilu legislatif dan presiden 2019 pun digelar menggunakan UU lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara untuk aturan mengenai keserentakan pileg dan pilpres, pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) berdasarkan putusan yang sudah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi.
(Baca: Pemerintah Ancam Menarik Diri dari RUU Pemilu, Ini Kata Pimpinan DPR)
"Tinggal nanti mungkin perlu perppu, ya perppu aja. Perppu dimasukan bahwa ini hasil MK yang sudah mengikat kita," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (15/6/2017).
Tjahjo meyakini, apabila pemerintah menerbitkan perppu, maka DPR akan menyetujuinya. Sebab, perppu itu dibuat berdasarkan keputusan MK.
"Kalau tidak (disetujui) yang rugi dari DPR. Yang punya kerja DPR kok," ucap Tjahjo.
Kendati demikian, Tjahjo tetap optimistis mayoritas fraksi di DPR akan mengikuti kehendak pemerintah terkait ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
(Baca: Pansus RUU Pemilu Siapkan Enam Paket Opsi Isu Krusial)
Pemerintah ingin agar parpol dan gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Tjahjo mengatakan, saat ini baru tiga partai yang mantap mendukung usulan pemerintah itu, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Nasdem. Sementara 7 fraksi lainnya ingin presidential threshold yang lebih rendah dan bahkan ditiadakan.
"Boleh dong kalau pemerintah punya opsi. Kami sudah ngalah semua, tolong satu opsi ini. Kalau satu opsi ini ditolak, yasudah kita kembali ke UU yang lama," ucap Tjahjo.