Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Hak Angket Tak Bisa Lepas dari Kasus Korupsi yang Ditangani KPK

Kompas.com - 12/06/2017, 20:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai penggunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa dilepaskan dari kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Hak angket tidak bisa lepas dari penanganan kasus korupsi oleh KPK, yang 12 tahun terakhir gencar menangani di sektor politik," kata Emerson dalam diskusi bertema "Menyelamatkan KPK" yang diselenggarakan di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jalan KH Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

Salah satunya, lanjut Emerson, adalah kasus korupsi e-KTP yang menyeret lebih dari 52 nama politisi.

(Baca: Pimpinan Komisi III Minta KPK Tak Perlu Khawatir dengan Angket DPR)

Penunjukan Agun Gunandjar Sudarsa sebagai Ketua Pansus hak angket KPK, juga jadi salah satu indikasi hak angket diinisiasi lantaran proses hukum kasus korupsi di KPK.

Nama Agun, lanjut Emerson, masuk ke dalam daftar penerima uang proyek e-KTP yang kasusnya tengah ditangani KPK dan bergulir di pengadilan.

"Kemudian anggota pansus juga ada yang disebut Novel (penyidik KPK), mengancam Miryam," ujar Emerson.

Karena tak punya cara membendung atau mengintervensi KPK, maka digulirkanlah hak angket tadi.

Hak angket itu, lanjut Emerson, menjadi salah satu dari 16 upaya untuk melemahkan KPK oleh DPR.

Dari 16 upaya tersebut, delapan di antaranya menurut Emerson berasal dari DPR.

Misalnya upaya melemahkan KPK melalui Revisi UU KPK, wacana pembubaran KPK, termasuk hak angket itu sendiri dan lainnya.

(Baca: "PAN Awalnya Gagah Perkasa Tolak Angket, Tiba-tiba Berubah 100 Persen")

Sisa delapan lain upaya pelemahan yang berasal dari luar seperti Judicial Review UU KPK, teror terhadap penyidik, pimpinan KPK dan keluarga, penarikan tenaga penyidik KPK, dan lainnya.

Ada beberapa hal lain lagi yang dia sebut sampai akhirnya DPR sengaja memunculkan hak angket untuk KPK. Termasuk disebutnya nama Ketua DPR Setya Novanto di sidang e-KTP.

Selain itu, lanjut Emerson, penanganan kasus korupsi oleh KPK berbeda dengan yang dilakukan institusi lain, misalnya kepolisian dan kejaksaan.

Kasus besar korupsi yang ditangani KPK, seperti yang melibatkan partai politik kerap membuat elite politik gerah. "Paling tidak membuat sebagian besar parpol gerah dengan KPK," ujar Emerson.

Kompas TV Hak Angket, Lemahkan KPK? - Dua Arah (Bag 3)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com