Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah, Fadli Zon dan 23 Anggota Pansus Angket Dilaporkan ke MKD

Kompas.com - 12/06/2017, 16:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Tolak Hak Angket KPK melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota panitia khusus angket KPK ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyatakan, koalisi melaporkan mereka karena melihat adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait pembentukan hak angket terhadap KPK.

"Substansi laporan kami atas nama diduga Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 nama anggota yang terkait pansus. Substansi hak angket bertentangan dengan Undang-undang MD3. Ada ketentuan ketika menyusun hak angket oleh setengah anggota yang hadir," ujar Julius seusai menyerahkan berkas laporan ke sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Namun, ia menyatakan, pembentukan hak angket tidak dipenuhi oleh setengah anggota yang hadir, namun tetap disepakati sebagai usulan DPR dalam Rapat Paripurna.

 

(baca: Drama Rapat Paripurna DPR Loloskan Hak Angket KPK...)

Ia menyatakan, koalisi melaporkan dua pimpinan DPR tersebut karena mereka dianggap terlibat langsung dalam pembentukan hak angket.

Julius mengatakan, Fahri memimpin langsung rapat paripurna yang mengesahkan hak angket sebagai usulan resmi DPR.

(baca: Ketua Pansus Hak Angket: Yang Dikerjakan KPK Itu Bikin Gaduh Terus)

Saat itu Fahri tak memberi kesempatan fraksi yang tidak setuju untuk bersuara, namun tetap saja mengetuk palu sidang, tanda disepakatinya hak angket.

Sedangkan Fadli dilaporkan karena tetap memproses pembentukan struktur pansus angket yang masih diperdebatkan keabsahannya.

"Sudah kami sampaikan dan kami diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas pelaporan," lanjut Julius.

Pimpinan DPR yang terlibat dalam pengambilan keputusan hak angket sebelumnya sudah dilaporkan ke MKD oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, ada beberapa kejanggalan yang terjadi saat pengambilan keputusan hak angket itu.

(baca: ICW: Niatnya Mendelegitimasi KPK, Bubarkan Pansus Hak Angket)

Hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com