JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melayangkan somasi kepada Sekretariat Jenderal DPR RI agar anggaran Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dicairkan.
Somasi disampaikan melalui bagian penerima surat Kesetjenan DPR.
Adapun rapat perdana pansus hak angket KPK, Kamis (8/6/2017) kemarin salah satunya membahas soal anggaran pansus yang mencapai Rp 3,1 miliar.
"Atas itu saya hari ini somasi Sekjen DPR yang intinya meminta untuk tidak melakukan pembayaran Rp 1 pun untuk kegiatan pansus hak angket KPK oleh DPR," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Boyamin menambahkan, Pansus Hak Angket KPK sudah cacat sejak awal karena pengesahan pengajuannya diambil tak melalui mekanisme voting, melainkan aklamasi. Selain itu, tak semua fraksi mengirimkan anggota.
"Karena ini tidak sah, ilegal, naka kegiatannya tidak boleh dibiayai," tuturnya.
Sekjen DPR sebagai pejabat pembuat komitmen dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait pencairan anggaran.
"Saya ingatkan daripada dia (Sekjen DPR) kena pergantian kekuasaan daripada diudak-udak, kasihan kan," kata Boyamin.
Anggaran untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan mencapai Rp 3,1 miliar.
(Baca: Anggaran Pansus Hak Angket KPK Capai Rp 3,1 Miliar)
"Kami juga bicarakan masalah anggaran. Anggarannya mencapai Rp 3,1 miliar," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Agun menambahkan, biaya tersebut termasuk kegiatan konsinyering untuk kunjungan ke luar kota serta mengundang pakar dan ahli terkait.
"(Yang paling besar) yang kami tahu untuk keperluan konsumsi rapat-rapat," tuturnya.